INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/03/2020 22:30 WIB
  • Ma`ruf Amin Sebut Pemerintah Kaji Dampak Pembatalan Iuran BPJS Terhadap APBN

  • Oleh :
    • Mancik
Ma`ruf  Amin Sebut Pemerintah Kaji Dampak Pembatalan Iuran BPJS Terhadap APBN
Wakil Presiden Ma`ruf Amin.(Foto:Istimewa)

Solo, INDONEWS.ID - Wakil Presiden Ma`ruf Amin menerangkan, pemerintah segera mengkaji keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan iuran BPJS. Pemerintan akan mempelajari dampak pembatalan iuran BPJS terhadap keuangan negara dalam APBN.

Ma`ruf menilai, keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan-alasan yang ditelah dipertimbangkan oleh MA. Namun,ia menegaskan, pemerintah akan segera mempelajari putusan tersebut untuk melihat pengaruhnya terhadap keseimbangan negara.

Baca juga : Ma`ruf Amin Kunjungi Kampung Batik Cibuluh, Apresiasi Program Pemberdayaan Baznas

"Pertama tentu kita akan mempelajari seberapa mungkin soal BPJS ini sedang dikaji. Dan seberapa dampaknya pada APBN," kata Ma`ruf kepada media saat melakukan kerja di Solo, Rabu,(11/03/2020)

Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan pembatalan iuran BPJS tersebut pasti memiliki pengaruh terhadap neraca keuangan negara. Karena itu, pemerintah melalui kementerian terkait segera mempelajari putusan yang ada untuk melihat positif dan negatifnya keputusan yang ada.

Baca juga : Menteri Rini Soemarno Resmikan Pondok Pesantren Pimpinan Ma`ruf Amin

"Kalau itu memang diberlakukan nanti, pembatalan (iuran BPJS) oleh MA tentu berdampak terhadap APBN," jelasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS. Pembatalan tersebut merupakan langkah MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga : Datangi Bawaslu Kota Bogor, Bima Arya Disodori 15 Pertanyaan

Sebagaimana dikutip dari keputusan MA, menegaskan, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.*

 

 

Artikel Terkait
Ma`ruf Amin Kunjungi Kampung Batik Cibuluh, Apresiasi Program Pemberdayaan Baznas
Menteri Rini Soemarno Resmikan Pondok Pesantren Pimpinan Ma`ruf Amin
Datangi Bawaslu Kota Bogor, Bima Arya Disodori 15 Pertanyaan
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas