INDONEWS.ID

  • Senin, 23/03/2020 14:01 WIB
  • Antisipasi Covid-19, Presiden Diminta Terbitkan 3 Perppu Ini

  • Oleh :
    • very
Antisipasi Covid-19, Presiden Diminta Terbitkan 3 Perppu Ini
Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID ---Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah  tentang pentingnya menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengantisipasi dampak ekonomi akibat Covid 19.

Ada 3 Perppu yang diusulkan Banggar DPR RI  kepada Presiden itu yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan dan  Perppu revisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah mengatakan  Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan kedepan.

“Saya kira, Presiden segera menerbitkan Perppu mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance,” ujar Said Abdullah melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (21/3).

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Menurutnya, Perppu diperlukan mengingat eskalasi penderita covid 19 di Indonesia terus meningkat.

Meskipun jumlah penderita covid 19 belum sebanding dengan China, Italia, maupun Korea Selatan, namun rasio kematian penderita covid 19 tertinggi di dunia, mencapai 8%. Padahal rata rata kematian di dunia akibat covid 19 sebesar 2%.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

“Meningkatnya jumlah penderita covid 19 di Indonesia dengan rasio kematian tertinggi ini di respon sangat negatif oleh pelaku pelaku ekonomi,” terangnya.

Indikasinya jelas Said, transaksi di pasar keuangan, nilai tukar rupiah jatuh ke posisi Rp. 16.000 hingga Rp. 16.273.

Sementara patokan asumsi makro APBN 2020 terhadap kurs rupiah sebesar Rp. 14.400/ USD.

“Jadi, pemerintah harus memberikan respon cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter,” terangnya.

Menurutnya, sektor riil juga tidak kalah terpukul. Beberapa harga kebutuhan pokok rakyat juga naik signifikan, seperti; gula, dan daging. Bahkan terjadi kelangkaan stok masker, dan hand sanitizer.

Jika kondisi ini eskalatif, kemungkinan besar tingkat inflasi yang di patok pada APBN 2020 sebesar 3,1% juga sulit tercapai.

Beberapa lembaga ekonomi kredibel, seperti lembaga pemeringkat Moodys memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak covid 19 menjadi 4,8%. Bahkan BI  sudah menyatakan perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 4,2-4,6% di tahun 2020. Padahal pada asumsi makro APBN 2020 tingkat pertumbuhan ekonomi di patok 5,3%

Dia menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi, berkonsekuensi pada penurunan tingkat penerimaan negara. Terlebih berbagai kebijakan stimulus berpotensi mengoreksi penerimaan yang akan kita terima di tahun 2020.

Turunnya tingkat penerimaan berkonsekuensi pula pada pemangkatan belanja Negara. Sebab rasio defisit APBN sesuai ketentuan undang undang tidak boleh melebih 3% PDB.

Karena itu, Presiden perlu segera menerbitkan  Perppu revisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya.

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Senior PDIP menilai pandemi covid 19 juga memukul sektor energi. Harga minya dunia jatuh terendah ke posisi 26 USD per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar 65 USD per barel dan dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari.

Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia.

Untuk itu, Presiden ujar Said juga segera menerbitkan Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.

Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi  dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp. 100 miliar.

“Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19,” pungkasnya.

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas