INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/03/2020 13:30 WIB
  • Pandemi Covid-19, Pemerintah Perlu Terbitkan Perppu Penanganan Darurat Covid-19

  • Oleh :
    • indonews
Pandemi Covid-19, Pemerintah Perlu Terbitkan Perppu Penanganan Darurat Covid-19
Stanislaus Riyanta, analis intelijen, alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia. (Foto: Ist)

Oleh: Stanislaus Riyanta*)

INDONEWS.ID -- Pandemi Covid-19  yang sedang dialami secara global memerlukan penanganan yang serius dan luar biasa. Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena Covid-19 perlu melakukan tindakan yang luar biasa dikawal dengan sikap tegas dari pemerintahnya.

Baca juga : DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA

Prediksi dari berbagai permodelan yang memperkirakan Covid-19 akan menjangkiti kira-kira 8.000 orang di kondisi puncak pandemi adalah situasi uang cukup ekstrim. Perlu langkah-langkah intervensi di berbagai hal ada prediksi tersebut bisa turun dan penanganannya lebih maksimal.

Pemerintah hingga saat ini tidak mengambil pilihan lockdown dalam menghadapi Covid-19. Pilihan pembatasan sosial dianggap cukup sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Namun pembatasan sosial tersebut  belum maksimal sebagai sebuah upaya dalam situasi darurat.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Ketegasan pemerintah diperlukan untuk membubarkan kerumunan masyarakat, acara-acara yang sudah dilarang, maupun aktifitas lain yang tidak penting yang bisa mempercepat penyebaran Covid-19. Pertokoan atau perdagangan yang bersifat hiburan dan bukan kebutuhan primer jika perlu untuk sementara ditutup. Untuk mencegah kerumunan massa namun melihat sifat kebutuhannya maka jasa kuliner bisa dibatasi hanya untuk pembelian yang dibawa pulang.

Pemerintah juga perlu bersikap tegas terkait mudik lebaran. Epicentrum Covid-19 adalah Jakarta, terbukti dari jumlah dan penambahan orang yang positif Covid-19 tiap hari. Jika mudik lebaran terjadi, maka penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah akan semakin masif. Pemerintah harus mengatur dengan tegas supaya penyebaran Covid-19 ke daerah tidak terjadi.

Baca juga : Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi

Menyusul peniadaan Ujian Nasional bagi siswa yang sedang menuntut ilmu di tingkat akhir, maka agenda nasional yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19 juga dapat diperlakukan serupa atau ditunda. Bahkan jika perlu, pemerintah dapat menunda Pilkada Serentak 2020.

Sikap tegas pemerintah dalam situasi darurat mutlat diperlukan. Masyarakat perlu diatur demi kepentingan yang lebih besar. Sebagai landasan hukum dalam keputusan-keputusan pemerintah saat menangani pandemi Covid-19 ini maka pemerintah bisa menerbitkan Perppu Penanganan Pandemi Covid-19.

Kewenangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu dalam situasi darurat dilindungi Undang-Undang. Dengan Perppu Penanganan Pandemi-19 diharapkan pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengambil keputusan demi keselamatan warganya.

*) Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen

Artikel Terkait
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas