INDONEWS.ID

  • Kamis, 26/03/2020 14:20 WIB
  • Upaya Kementerian Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Upaya Kementerian Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 17 Maret 2020 dibuat untuk mendorong pimpinan usaha membuat aturan yang mengutamakan tujuan guna memperkecil penyebaran covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

Baca juga : Edukasi Pelaku Usaha Lewat Webinar Sanubari, SiCepat Ekspres Bagikan Tips Hemat Biaya Operasional Dalam Berbisnis

"Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis,(26/03/2020)

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Baca juga : Kenaikan BBM Turunkan Daya Beli, Buruh Minta Upah Naik 13 Persen

Lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahwa guna mendukung upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang mana hal tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

Baca juga : Jamin Kemudahan dan Transparansi Layanan Bagi Pelaku Usaha, Barantan Ikut Tanda Tangani Penerapan SSm QC Pengangkut

"Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," imbuh Susiwijono.

Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan bahwa Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja.*

 

 

Artikel Terkait
Edukasi Pelaku Usaha Lewat Webinar Sanubari, SiCepat Ekspres Bagikan Tips Hemat Biaya Operasional Dalam Berbisnis
Kenaikan BBM Turunkan Daya Beli, Buruh Minta Upah Naik 13 Persen
Jamin Kemudahan dan Transparansi Layanan Bagi Pelaku Usaha, Barantan Ikut Tanda Tangani Penerapan SSm QC Pengangkut
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas