INDONEWS.ID

  • Sabtu, 28/03/2020 20:01 WIB
  • Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Lockdown Wilayah

  • Oleh :
    • Ronald
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Lockdown Wilayah
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pemerintah bakal segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan guna membatasi perpindahan dan kerumunan orang demi keselamatan bersama. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

“Kami sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan daerah itu boleh melakukan pembatasan, syaratnya, apa yang dilarang dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Sekedar informasi, jumlah kasus penyebaran virus corona  terus meningkat di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 1.046 kasus positif  Covid-19. Dari angka tersebut, 46 orang sembuh dan 87 orang meninggal. 

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Karena itu, Mahfud menyatakan, karantina kewilayahan nantinya akan dilaksanakan di bawah Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional dengan koordinasi bersama menteri terkait.

Karantina kewilayahan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan beberapa menteri, misalnya dengan Menteri Perhubungan atau Menteri Perdagangan yang mengatur pergerakkan orang dan barang.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

“Secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil, satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak,” katanya. 

Meski demikian, Mahfud menegaskan, karantina wilayah itu akan dikecualikan untuk jalur lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Kemudian, toko-toko, warung-warung dan supermarket yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari juga tidak akan ditutup ataupun dilarang untuk dikunjungi, kendati akan tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah. 

"Menurut UU harus ada PP, karena begitu kita melarang, Anda lihat di masyarakat sendirikan ada yang setuju, ada yang tidak," ujarnya. 

Sedangkan berdasar pasal UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang untuk keselamatan bersama.

Merujuk aturan tersebut, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa koordinasi yang jelas.  

“Oleh sebab itu harus ada yang mengatur, yakni pemerintah pusat. Kita akan berusaha secepatnya, langkah-langkah yang sifatnya kebijakan kasuistis sudah dilakukan pemerintah daerah, karena kita sudah melakukan teleconference untuk mengoordinasikan itu,” tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas