INDONEWS.ID

  • Sabtu, 04/04/2020 20:35 WIB
  • Cegah Covid-19, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Melakukan Kegiatan yang Mengumpulkan Banyak Orang

  • Oleh :
    • Mancik
Cegah Covid-19, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Melakukan Kegiatan yang Mengumpulkan Banyak Orang
Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Maklumat Kapolri terkait mewabahnya penyakit Covid – 19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2. Hal ini disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu,(4/04/2020)

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak di kerumunan atau antar individu, Kapolri mengeluarkan maklumat yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk berupaya tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Baca juga : Kasal Laksamana Yudo Margono Perintahkan Prajurit Total Bantu Pemerintah Cegah Penyebaran Covid-19

"Kita berusaha untuk menjaga jarak, melakukan physical distancing secara disiplin dan aparat Polri diperintahkan sesuai dengan maklumat Kapolri untuk melakukan penindakan. Polri akan melakukan dengan cara humanis, dengan sopan, akan melakukan peneguran,” ucap Herry.

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak berkumpul. Bila hal tersebut tidak ditaati, kepolisian akan melakukan tindakan tegas.

Baca juga : Begini Cara PNM Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

“Kemudian juga kami berharap, bahwa kegiatan ini juga akan disosialisasikan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri di daerah dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek, bahkan ke Babinkamtibmas, bersama-sama dengan aparat desa dan Babinsa,” tambahnya.

Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh aparat kepolisian untuk mensosialisasikan maklumat ini dan menyampaikan terus menerus kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan memahami imbauan menjaga jarak karena upaya tersebut sangat penting dalam memutus penyebaran Covid – 19.

Baca juga : Dua Kapolsek Dicopot Karena Melanggar Maklumat Kapolri

Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berkumpul, mengumpulkan orang banyak.

"Kemudian juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak pulang kampung, atau tidak mudik untuk kita bersama-sama berusaha untuk mencegah penyebaran covid-19 ini,” ungkapnya.

Polri bersama dengan aparat pemerintah lain sudah menyusun sekian banyak skenario.

"Apabila hal ini harus dilakukan nanti. terutama untuk kita berusaha, agar masyarakat menjadi paham, dan mengerti, bahwa berpindahannya masyarakat dari Jakarta misalnya, ke daerah-daerah itu juga sangat berpotensi untuk membawa virus ke daerah,” katanya.

Pada akhir pernyataan, Irjen Pol. Herry mengatakan bahwa aparat Polri dan TNI akan diterjunkan di semua titik untuk mengamankan kebijakan ini.

Ia berharap masyarakat dapat dengan disiplin mematuhi imbauan pemerintah sehingga penyebaran virus tidak meluas.*

Artikel Terkait
Kasal Laksamana Yudo Margono Perintahkan Prajurit Total Bantu Pemerintah Cegah Penyebaran Covid-19
Begini Cara PNM Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19
Dua Kapolsek Dicopot Karena Melanggar Maklumat Kapolri
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas