Jakarta,INDONEWS.ID - Ketentuan bekerja dari rumah bagi karyawan perusahaan di Jakarta,resmi diperpanjang hingga 19 April. Perpanjangan ini berlaku setelah adanya surat edaran terbaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Diketahui, aturan perpanjangan kerja dari rumah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) sampai tanggal April mendatang.
"Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan tanggal 19 April 2020," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, Jakarta, Senin,(6/03/2020)
Kebijakan perpanjangan kerja dari rumah, diambil dalam rangka menekan proses penyebaran virus corona. Selain itu, keputusan ini diambil dalam rangka mengecilkan resiko akibat wabah yang sedang melanda Indonesia,virus corona.
Dalam surat edaran ini menjelaskan, bidang -bidang kerja yang tidak dapat dilakukan dari rumah, untuk tetap memperhatikan protokol pemerintah tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.
Bidang usaha yang dimaksudkan di atas yakni kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi.*