INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/04/2020 16:15 WIB
  • Terawan Ungkap Alasan Kabulkan Usulan Status PSBB Gubernur Anies

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Terawan Ungkap Alasan Kabulkan Usulan Status PSBB Gubernur Anies
Pasien 01, 02 dan 03 telah dinyatakan sembuh dari virus corona usai diisolasi di RSIP Sulianti Saroso, Jakarta (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengungkapkan alasannya menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan status pembatasan Social Berskala Besar (PSSB) guna mengatasi wabah virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).

Penetapan status PSSB tersebut tertuang dalam surat keputusan Kemenkes yang diterbitkan per hari ini, Selasa (7/4), dan resmi berlaku.

"Surat keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Terawan di gedung Kemenkes, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis pada, Selasa (7/4).

Berdasarkan salinan surat keputusan yang dibagikan ke media, Menkes mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta yang signifikan dan cepat. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan epidemiologi dan pertimbangan aspek sosial-ekonomi, memang harus ditetapkan status PSBB di Jakarta.

"Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19),” kata Terawan.

Terawan menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB. Pemprov juga harus secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota, harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana-prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Bukan hanya kepala daerah, ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu.

PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima dan telah dikaji oleh tim mengenai berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan surat permohonan penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta kepada Menteri Kesehatan Terawan pada 2 April 2020. Anies meminta Menkes Terawan segera menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.

"Kami butuhkan terkait pemerintah pusat. Pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," ujar Anies saat melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 di DKI kepada Wakil Presiden Ma`ruf Amin melalui video konferensi, Kamis (2/4).

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas