INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/04/2020 13:30 WIB
  • Selain Jakarta, Ridwan Kamil Berharap Bodebek Juga Terapkan PSBB

  • Oleh :
    • Ronald
Selain Jakarta, Ridwan Kamil Berharap Bodebek Juga Terapkan PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil (Foto : istimewa)

Bandung, INDONEWS.ID - Tak hanya di DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) berharap penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga berlaku di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dalam menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu menyebut 70 persen penyebaran virus corona secara nasional berada di kawasan Jabodetabek sehingga kurang efektif jika hanya berlaku di ibu kota..

Baca juga : Panggilan Hati Mahasiswa, IKMALALE Jakarta Salurkan Sumbangan Untuk Korban Banjir Dampek

"Maka usul saya tetapkan saja apa yang sudah ditetapkan di DKI Jakarta kepada Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok," ujar Emil kepada Wakil Presiden Ma`ruf Amin dalam rapat terbatas via video conference dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4/2020) kemarin.

Emil mengatakan PSBB yang hanya diterapkan di Jakarta tak akan signifikan menekan penyebaran virus corona karena mobilisasi warga dari kawasan Bodebek ke Ibu Kota terbilang tinggi. Menurut Emil, penetapan PSBB di wilayah Bodebek tak perlu menunggu permohonan dari pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga : Direktur Eksekutif CSI: Kepala Daerah Berprestasi Layak Pimpin DKI Jakarta 2024-2029

"Saya mengusulkan Kementerian Kesehatan mengambil inisiatif bersama Kepala Gugus Tugas, bahwa keputusan PSBB jangan satu wilayah saja kalau urusannya di klaster Jabodetabek," ujarnya.

Mantan wali kota Bandung itu menyatakan persebaran virus corona di wilayah Jabodetabek dan juga Bandung Raya sejak awal berdasarkan pergerakan masyarakat.

Baca juga : Gempa M5.7 Berpusat di Banten, Guncangan Hingga Jakarta

"Kalau itu dijadikan keputusan hari ini atau besok maka semuanya serempak tidak ada lagi pergerakan di wilayah Jabodetabek," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

Dalam Kemenkes tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Adapun PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.

Jakarta merupakan kota dengan jumlah kasus positif virus corona terbanyak di Indonesia. Hingga Selasa (7/4), terdapat 1.443 kasus Covid-19. Sebanyak 141 orang meninggal dunia dan 89 orang berhasil sembuh. (rnl)

Artikel Terkait
Panggilan Hati Mahasiswa, IKMALALE Jakarta Salurkan Sumbangan Untuk Korban Banjir Dampek
Direktur Eksekutif CSI: Kepala Daerah Berprestasi Layak Pimpin DKI Jakarta 2024-2029
Gempa M5.7 Berpusat di Banten, Guncangan Hingga Jakarta
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas