INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/04/2020 19:03 WIB
  • Hadapi Pandemi Covid-19, Banten Ajukan PSBB Kepada Kementerian Kesehatan

  • Oleh :
    • Mancik
Hadapi Pandemi Covid-19, Banten Ajukan PSBB Kepada Kementerian Kesehatan
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Provinsi Banten telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Pengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan virus corona di Provinsi Banten.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

"Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan," ungkap Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (12/04/2020)

Ia berharap, permohonan tersebut bisa segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk kemudian dapat memudahkan penelusuran di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.

Baca juga : Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

"Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan telah menyetujui permohonan PSBB dari Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (11/4).

Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19

Usai mendapat restu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai 15 April 2020.

Dalam hal ini, PSBB Provinsi Jawa Bara berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor, sebagai kota penyangga Ibu Kota.

Selain itu, Yurianto juga menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor.

"Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disedialan dengan baik," kata Yuri melanjutkan.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia.*

Artikel Terkait
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas