INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/04/2020 22:01 WIB
  • Ingat, Mulai Senin Melanggar PSBB di Jakarta Akan Diberikan Sanksi Oleh Polisi

  • Oleh :
    • Ronald
Ingat, Mulai Senin Melanggar PSBB di Jakarta Akan Diberikan Sanksi Oleh Polisi
Mulai Senin, 13 April 2020, polisi akan beri sanksi kepada pelanggar PSBB. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Lal Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai Senin, 13 April 2020 akan memberikan sanksi berupa teguran terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta dan sekitarnya.

Sebelumnya, polisi hanya menegur para pelanggar pertama PSBB dengan memberikan blanko terlebih dahulu sebagai bukti teguran. Selanjutnya, apabila kembali melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

"Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020).

Pada Senin besok, apabila Petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata.

Sambodo mengatakan, blanko tersebut berisi teguran. Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

Baca juga : UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.

Blanko teguran tersebut, selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah ibu kota.

Baca juga : Musim Mas Kembali Distribusikan Ribuan Paket Sembako Ramadan ke Ponpes di Jakarta dan Jawa Timur

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat setiap harinya, sejauhmana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," terang Sambodo.

Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.

Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.

Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Contohnya kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. (rnl)

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Musim Mas Kembali Distribusikan Ribuan Paket Sembako Ramadan ke Ponpes di Jakarta dan Jawa Timur
Artikel Terkini
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN
Alumni Teladan Gelar Event Halbiride TCC 2024 TMII
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas