INDONEWS.ID

  • Kamis, 16/04/2020 12:30 WIB
  • Dukung Pemerintah Tanggulangi Covid-19, JIEP Himbau Investor Patuhi PSBB

  • Oleh :
    • very
Dukung Pemerintah Tanggulangi Covid-19, JIEP Himbau Investor Patuhi PSBB
Corporate Secretary PT JIEP, Purwati. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Dalam rangka mendukung serta mensukseskan program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di tanah air, pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menghimbau tenant dan investor di Kawasan Industri Pulogadung untuk mematuhi peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona virus di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : SiCepat Ekspres Konsisten Dukung Pemerintah dan Bantu Masyarakat Sepanjang Tahun 2022

Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, menyampaikan bahwa manajemen PT JIEP mendukung penuh segala kebijakan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah dalam menangani penyebaran Covid-19.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi kepada tenant dan investor agar dapat mematuhi peraturan PSBB yang telah berlaku di Jakarta sejak (10/4).

Baca juga : Jamin Keamanan Berinvestasi, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Gandeng BNPT

"Sebagai perusahaan yang sahamnya 50 % dimiliki oleh BUMN dan 50 % lainnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi kewajiban PT JIEP dalam mendukung dan menjalani segala regulasi dari stakeholders. Kami telah melakukan komunikasi yang intens dengan tenant dan investor terkait kebijakan PSBB yang harus dipatuhi oleh tiap-tiap perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung. Kemudian untuk mensukseskan program PSBB di Jakarta, kami memanfaatkan media luar ruang yang berada di Kawasan Industri Pulogadung sebagai sarana sosialisasi PSBB kepada tenant dan investor," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Corporate Communication PT JIEP, di Jakarta, Kamis (16/4).

Purwati menambahkan, tidak semua pabrik dan perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung tutup beroperasi. Hal ini karena ada beberapa jenis industri yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana yang tertuang dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 pasal 10.

Baca juga : Komitmen Dukung Pemerintah, Gerakan IPB Berkolaborasi dengan Digiresto Bersama Hadapi Covid-19

"Jenis-jenis industri yang bergerak di bidang kesehatan, badan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, hingga utilitas publik menjadi pengecualian dalam penghentian sementara aktivitas bekerja," pungkas Purwati. (Very)

Artikel Terkait
SiCepat Ekspres Konsisten Dukung Pemerintah dan Bantu Masyarakat Sepanjang Tahun 2022
Jamin Keamanan Berinvestasi, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Gandeng BNPT
Komitmen Dukung Pemerintah, Gerakan IPB Berkolaborasi dengan Digiresto Bersama Hadapi Covid-19
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas