Jakarta, INDONEWS.ID - Babak baru gugatan class action banjir Jakarta 2020 dengan nomor register perkara: 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 13 Januari 2020 sudah memasuki tahap pengumuman pemberitahuan ke media massa.
Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa 28 April 2020, Tigor menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibakan Tim advokasi yang mewakili 243 korban banjir Jakarta untuk membuat pengumuman dengan memasangkan iklan di media massa terkait proses Notifikasi Gugatan Class Action Banjir Jakarta 1 Januari 2020 tersebut.
"Sidang gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 tadi siang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Warga Penggugat diharuskan memasang pengumuman Notifikasi Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 di media massa," ungkap Tigor dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi INDONEWS.ID pada Selasa (28/4/2020).
Untuk diketahui, pengumuman pemberitahun ini bertujuan agar kelompok masyarakat korban banjir tanggal 1 Januari 2020 di 5 wilayah DKI Jakarta (312 orang) dapat menentukan sikap apakah ingin atau tidak ingin bergabung dan mengikatkan diri sebagai Penggugat dalam gugatan ini.
Berikut adalah text lengkap pemberitahuan gugatan class action perwakilan kelompok korban bencana banjir Jakarta Tahun 2020 perkara nomor 27/Pdt.G/2020/PN.JKT.Pst
PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
KORBAN BENCANA BANJIR JAKARTA TAHUN 2020
Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN.JKT.Pst
Berdasarkan: Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2002 pasal 8 dan 9 dan Penetapan Majelis Hakim pada persidangan hari Selasa, tanggal 28 April 2020.
Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan perdata melalui mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dengan Register Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 13 Januari 2020 yang ditujukan terhadap Tergugat:
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Selatan No, 8-9, RT. 11 / RW. 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10110
Maka kuasa hukum Para Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam persidangan pada tanggal 28 April 2020 dengan ini memberitahukan kepada KELOMPOK masyarakat korban banjir tanggal 1 Januari 2020 di 5 wilayah DKI Jakarta (312 orang) sebagai berikut:
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, apabila saudara membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perkara dimaksud dapat menghubungi email kami banjirdki2020@gmail.com dan/atau Sdri. Pitri Indriningtyas dengan nomor handphone: 081578783222 beralamat di Sekretariat Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Islamic Law Firm, Intiland Tower Lt. 3, Jalan Jend. Sudirman Kav. 32 Jakarta 10220.
Untuk mendapatkan formulir pernyataan keluar dari anggota kelompok gugatan perwakilan kelompok korban bencana banjir Jakarta tahun 2020 Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst silahkan klik di sini.*