INDONEWS.ID

  • Selasa, 28/04/2020 23:01 WIB
  • Pengumuman Pemberitahuan Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pengumuman Pemberitahuan Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020
Banjir melanda Jakarta awal tahun 2020 (Foto: Ist)

 Jakarta, INDONEWS.ID -  Babak baru gugatan class action banjir Jakarta 2020 dengan nomor register perkara: 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 13 Januari 2020 sudah memasuki tahap pengumuman pemberitahuan ke media massa. 

Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa 28 April 2020, Tigor menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibakan Tim advokasi yang mewakili 243 korban banjir Jakarta untuk membuat pengumuman dengan memasangkan iklan di media massa terkait proses Notifikasi Gugatan Class Action Banjir Jakarta 1 Januari 2020 tersebut. 

"Sidang gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 tadi siang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menetapkan bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Warga Penggugat diharuskan memasang pengumuman Notifikasi Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 di media massa," ungkap Tigor dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi INDONEWS.ID pada Selasa (28/4/2020). 

Untuk diketahui, pengumuman pemberitahun ini bertujuan agar kelompok masyarakat korban banjir tanggal 1 Januari 2020 di 5 wilayah DKI Jakarta (312 orang) dapat menentukan sikap apakah ingin atau tidak ingin bergabung dan mengikatkan diri sebagai Penggugat dalam gugatan ini.

Berikut adalah text lengkap pemberitahuan gugatan class action perwakilan kelompok korban bencana banjir Jakarta Tahun 2020 perkara nomor 27/Pdt.G/2020/PN.JKT.Pst

PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK

KORBAN BENCANA BANJIR JAKARTA TAHUN 2020

Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN.JKT.Pst

Berdasarkan: Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2002 pasal 8 dan 9 dan  Penetapan Majelis Hakim pada persidangan hari Selasa, tanggal 28 April 2020.

Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan perdata melalui mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dengan Register Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 13 Januari 2020 yang ditujukan terhadap Tergugat:

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Selatan No, 8-9, RT. 11 / RW. 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10110

Maka kuasa hukum Para Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam persidangan pada tanggal 28 April 2020 dengan ini memberitahukan kepada KELOMPOK masyarakat korban banjir tanggal 1 Januari 2020 di 5 wilayah DKI Jakarta (312 orang) sebagai berikut:

  1. Bahwa Gugatan tersebut adalah mengenai tuntutan ganti kerugian atas Korban Bencana Banjir Jakarta tanggal 1 Januari Tahun 2020.
  2. Bahwa oleh karena gugatan tersebut diajukan berdasarkan tata cara gugatan perwakilan kelompok, maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai wakil kelompok berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari: 1) Ibu Elisha Kartini T Samon, 2) Bapak Tri Agus Arianto, 3) Ibu Sari Anum Sitepu, 4) Bapak Alfius Christono, 5) Bapak Syahrul Partawijaya. selain bertindak atas nama sendiri juga bertindak mewakili kepentingan seluruh kelompok masyarakat korban banjir tanggal 1 Januari 2020 di 5 wilayah DKI Jakarta (312 orang).
  3. Bahwa apabila saudara berkeinginan untuk bergabung dan mengikatkan diri sebagai Penggugat dalam gugatan ini, maka saudara tidak perlu membuat pernyataan tertulis apapun (cukup berdiam diri) dan Putusan yang akan diberikan kelak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan berlaku serta mengikat saudara.
  4. Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelompok tidak ingin bergabung dan terikat dengan gugatan dan putusan dimaksud sebagaimana no. 3 diatas maka Saudara dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis sebagaimana tertera dalam formulir terlampir
  5. Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Panitera Pengganti Bpk. Saiful beralamat di Jl. Bungur Raya No,24 Jakarta Pusat
  6. Para penggugat c.q. Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 (tim kuasa hukum Penggugat), yang beralamat di Islamic Law Firm, Intiland Tower lantai 3, Jalan Jend. Sudirman Kav. 32, Jakarta – 10220.
  7. Bahwa apabila saudara sejak mengetahui Pengumuman ini hingga tanggal 18 April 2020 Tidak memberikan pernyataan keluar secara tertulis sebagai anggota kelompok (formulir dibawah ini), maka Saudara terikat serta tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam Perkara ini

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, apabila saudara membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perkara dimaksud dapat menghubungi email kami banjirdki2020@gmail.com dan/atau Sdri. Pitri Indriningtyas dengan nomor handphone: 081578783222 beralamat di Sekretariat Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Islamic Law Firm, Intiland Tower Lt. 3, Jalan Jend. Sudirman Kav. 32 Jakarta 10220.

Untuk mendapatkan formulir  pernyataan keluar dari anggota kelompok gugatan perwakilan kelompok korban bencana banjir Jakarta tahun 2020 Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst silahkan klik di sini.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
J&T Cargo Beri Penghargaan Best Service Otlet
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas