INDONEWS.ID

  • Sabtu, 02/05/2020 20:15 WIB
  • Mulai Hari Ini, Tangsel Perpanjang Masa PSBB

  • Oleh :
    • Ronald
Mulai Hari Ini, Tangsel Perpanjang Masa PSBB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang pada hari ini, Sabtu (2/5/2020). Kepastian itu disampaikan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Nomor 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19. Airin mengatakan PSBB di Tangsel diperpanjang sampai waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur Banten.

Baca juga : Sebanyak 62 Orang Mengungsi Akibat Banjir Tangerang Selatan

"Kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur Banten terkait PSBB," kata Airin seperti dikutip dari akun Instagram @humaskotatangsel, Sabtu (2/5/2020).

Airin berharap masyarakat semakin disiplin melaksanakan aturan PSBB sesuai imbauan pemerintah. Dia mengatakan penerapan PSBB tahap kedua akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

"Jika pada periode pertama tanggal 18 April - 1 mei 2020 hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depan penegakkan hukum diperketat," katanya.

Penegakkan aturan PSBB akan melibatkan Polres Metro Tangsel dan Kodim O506 Tangerang. Airin mengatakan penegakkan aturan yang lebih tegas diperlukan karena masih banyak masyarakat dan perusahaan yang tidak mengindahkan aturan PSBB.

"Kami berharap kedisiplinan masyarakat akan meningkat karena seperti kata Pak Presiden, PSBB menjadi kunci memutus rantai penularan corona," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua wilayah Tangerang lain seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, sudah memperpanjang masa PSBB hingga dua pekan kedepan. Kabupaten Tangerang memperpanjang hingga 17 Mei, sementara Kota Tangerang hingga 15 Mei.

Hal tersebut menyusul pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta dan tiga wilayah penyanggah ibu kota lainya di Jawa Barat, yang ikut memperpanjang masa PSBB. (rnl)

Artikel Terkait
Sebanyak 62 Orang Mengungsi Akibat Banjir Tangerang Selatan
PSBB Kembali Berlaku di DKI, AS Hikam: Ide "UBI" Perlu Dijajagi
PSBB DKI Jakarta, Bima Arya Pertanyakan Sistem Keluar Masuk Warga Bogor ke Jakarta
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas