INDONEWS.ID

  • Minggu, 03/05/2020 13:30 WIB
  • Datangkan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Tak Konsisten dengan Kebijakan Pencegahan Covid-19

  • Oleh :
    • very
Datangkan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Tak Konsisten dengan Kebijakan Pencegahan Covid-19
Jeirry Sumampow, aktivis GIAD. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Beberapa waktu terakhir tersiar kabar bahwa pemerintah mengambil kebijakan akan mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk beberapa proyek strategis nasional yang masih berlangsung. Satu di antara daerah yang akan kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari China di Sulawesi Tenggara.

Gerakan Untuk Indonesia Adil Dan Demokratis (GIAD) melalui pernyatan bersama menyatakan bahwa kebijakan ini dipandang sebagai kebijakan yang tidak bijak terlebih saat ini masyarakat sedang dihadapkan pada situasi menghadapi pandemi COVID-19 yang memporak-porandakan kehidupan, baik sosial maupun ekonomi.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional

“Rencana mendatangkan lagi TKA dari China semata karena alasan investasi, sangat sulit diterima. Bukan saja karena hal ini berpotensi menambah kerumitan dalam pencegahan COVID-19, tapi juga memberi sinyal bahwa seolah aturan yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah berlaku tidak konsisten,” ujar aktivis GIAD, Jeirry Sumampow melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (3/5).

Di satu segi, katanya, pemerintah terus menerus meminta warga untuk patuh dan sigap dalam melaksanakan aturan PSBB, saat yang sama pemerintah terus membuat kebijakan yang mengundang protes publik dan juga keraguan pada kebijakan-kebijakan pemerintah.

Baca juga : ERP HashMicro, Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan dan Mengurangi Tingkat Presenteeism

Saat ini 56 persen angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal yang rentan kehilangan pekerjaan sebagai dampak COVID-19 dan berpotensi menambah jumlah pengangguran terbuka sebanyak 3,5 juta hingga 8,5 juta orang dalam tahun 2020.

“Melihat kondisi diatas, sungguh tidak bijak jika pemerintah masih mengeluarkan izin mendatangkan tenaga kerja asing masuk Indonesia,” ujarnya.

Baca juga : Semarak Puasa Ramadan dalam Mereduksi Fenomena Islamofobia

Karena itu, GIAD mendesak pemerintah untuk menghentikan izin rencana mendatangkan TKA. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan penutupan masuknya WNA masuk Indonesia sebagai wujud konsistensi komitmen pemerintah memotong rantai covid19 dan memperioritaskan penanganan pengangguran dan kemiskinan dalam Negeri.

Selain itu, pemerintah juga diminta fokus pada penanganan dampak COVID-19, baik dampak Kesehatan, Sosial, utamanya dampak Ekonomi.

Dalam kondisi di mana penanganan wabah ini belum berjalan optimal, baiknya pemerintah juga tidak membebani pikiran dan perasaan masyarakat ke arah yang negatif. Berbagai kebijakan yang dilakukan akhir-akhir ini justru berpotensi menambah beban pikiran masyarakat.

“Sebut saja tentang pembahasan RUU Omnibus Law, kebijakan pendanaan kursus pra kerja yang menghabiskan dana negara 6.5 triliun yang beraroma ‘rent seeking’, dan sekarang kebijakan memberi izin masuknya TKA dalam kondisi covid19,” pungkasnya.

Anggota GIAD terdiri dari Ray Rangkuti, Kaka Suminta, Badiul Hadi, Arif Susanto, Jeirry Sumampow, Lucius Karus, Alwan Riantobi, Arif Nur Alam dan Yusfitriadi. (Very)

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
ERP HashMicro, Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan dan Mengurangi Tingkat Presenteeism
Semarak Puasa Ramadan dalam Mereduksi Fenomena Islamofobia
Artikel Terkini
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas