INDONEWS.ID

  • Kamis, 07/05/2020 12:01 WIB
  • Perppu Terkesan Setengah Hati, Pilkada Sebaiknya Ditunda Hingga September 2021

  • Oleh :
    • very
Perppu Terkesan Setengah Hati, Pilkada Sebaiknya Ditunda Hingga September 2021
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pada 4 Mei 2020 lalu Presiden telah mengeluarkan Perppu No.1/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Perppu ini secara ringkas berkaitan dengan penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Tentu ini harus disambut dengan gembira. Perppu ini telah cukup lama ditunggu untuk menjadi dasar penundaan Pilkada Serentak 2020 yang beberapa waktu ini menjadi polemik dan tak ada kepastian. Sebab tahapannya terhenti akibat Pandemi Covid-19,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca juga : Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru

Pada dasarnya, Perppu itu hanya mengatur satu hal, yaitu penundaan waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yang sedianya akan dilaksanakan September, diundur ke Desember 2020. Namun, jika nanti terjadi bencana "nonalam" lagi maka bisa ditunda lagi. Itulah yang diatur dalam Pasal 201A.

Jeirry mengatakan, sejak awal Perppu No.1/2020 ini diharapkan banyak kalangan bisa menjadi jalan keluar dari ketidakpastian yang terjadi akibat Pandemi Covid-19. Dan juga mengakhiri polemik berkepanjangan tentang kapan pastinya Pilkada Serentak 2020 ini dilaksanakan setelah terhenti beberapa waktu.

Baca juga : PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

“Sayangnya, kepastian itu tak muncul. Sebab, ternyata masih saja akan tergantung dari kapan persisnya Pandemi Covid-19 ini berhenti. Atau sejauh mana Pemerintah mampu menyelesaikan wabah Corona ini. Jadi masih belum ada waktu yang pasti,” ujarnya.

Perppu tersebut memang menegaskan bahwa waktu pelaksanaan pungut-hitung Pilkada Serentak diundur pada Bulan Desember 2020. Namun, itu dengan catatan Pandemi Covid-19 ini bisa kita selesaikan pada akhir Mei ini. Agar tahapan yang tertunda bisa dimulai pada awal Juni. Jika tidak selesai, maka bisa ditunda kembali.

Baca juga : Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD

Jeirry mengatakan, bahwa inilah skenario optimistis yang dipilih Pemerintah dari 3 opsi yang ditawarkan KPU. Semua rakyat Indonesia juga berharap demikian, agar Pandemi ini cepat usai. Tapi berdasarkan prediksi para ahli, kemungkinan Pandemi Covid-19 ini masih akan berlangsung lebih dari Bulan Juni. Belum lagi jika kita menghitung dampaknya. Prediksinya bisa sampai akhir tahun ini.

Perppu ini pada akhirnya belum bisa menyelesaikan persoalan kepastian pelaksanaan Pilkadanya. Maka pertanyaannya, kata Jeirry adalah, mengapa tidak ditunda setahun ke September 2021? Agar semua pihak bisa lebih pasti dan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan. Mengapa harus tetap dipaksakan tahun ini?

“Jadi Perppu ini masih bersifat setengah hati, sebab masih terkesan coba-coba. Ibaratnya begini: ‘coba dulu tunda Bulan Desember 2020, tapi jika Pandemi ini masih lanjut, nanti kita tunda lagi”. Belum ada kepastian,” ujarnya.

Bagaimana pun situasinya nanti Perppu sudah keluar. Karena itu, mau tak mau kita harus mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini di Bulan Desember nanti. “Kita berharap Pagebluk ini tak lagi berkepanjangan agar rencana penundaan yang diatur Perppu ini bisa kita laksanakan secara maksimal,” ujarnya.

 

Beberapa Catatan

Jeirry mengatakan jika pilkada serentak akan digelar pada Desember tahun ini, maka pemerintah, penyelenggara pilkada, maupun masyarakat perlu memerhatikan beberapa catatan berikut ini.

Pertama, perlu mendapatkan perhatian soal partisipasi pemilih. Menurut Jeirry, dampak Pandemi ini akan sampai akhir tahun ini. Sehingga dapat diartikan bahwa suasana psikologi sosial rakyat masih akan terpengaruh Covid-19. Paling tidak trauma masih ada. Dan ini dikuatirkan akan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih.

“Artinya partisipasi diprediski akan menurun. Soal ini perlu dicermati betul oleh penyelenggara pemilu untuk mencari solusi yang terbaik agar partisipasi pemilih tidak anjlok,” ujarnya.

Kedua, ada kerawanan program penanganan Pandemi Covid-19 ini, khusus dalam bentuk bantuan sosial kepada rakyat korban dan terdampak, digunakan untuk kepentingan politik petahana dalam Pilkada nanti.

Hal seperti ini, kata Jeirry, sudah sering terjadi di masa lalu dan karena itu dilarang. Apalagi bantuan sosial adalah jenis program yang paling mudah menarik simpati rakyat. Karena itu, untuk mengurangi kerawanan itu, ada baiknya jika model penyaluran bantuan sosial diganti dalam bentuk uang dan disalurkan melalui rekening bank. Ini bisa menutup ruang pertemuan langsung antara petahana dan pemilih. “Dengan sendirinya, hal ini juga bisa mengurangi kemungkinan pencitraan petahana yang turun langsung ketemu pemilih dalam membagikan bantuan sosial itu,” katanya.

Ketiga, kewenangan Kepala Daerah dalam pengalihan dana APBD untuk penanganan Pandemi Covid-19 juga menimbulkan kerawanan disalahgunakan atau dikorupsi. Juga bisa dialihkan untuk kegiatan yang bisa menjadi ajang pencitraan kepada petahana. Begitu juga, belanja alat kesehatan, obat-obatan dan bahan-bahan bantuan bisa dikorupsi jika tidak diawasi dan dilaporkan secara transparan ke publik. Karena itu, katanya, memang perlu pengawasan ketat dari parlemen setempat. Dan publik harus kritis terhadap apa yang dilakukan kepala daerah di masa Pagebluk ini.

Keempat, pendanaan Pilkada juga harus ditinjau kembali. Sebab apakah dana yang tersisa masih cukup memadai untuk menjalankan sisa tahapan?

“Kalau tidak, masihkah ada dana untuk setiap daerah untuk penambahan? Mengingat anggaran di daerah juga sudah dialihkan semua untuk penanganan Pandemi ini. Hal itu perlu mendapatkan perhatian agar tak mengganggu kelancaran proses dan kualitas Pilkada. Karena itu, segera perlu ada koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilu untuk membicarakannya,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas