INDONEWS.ID

  • Sabtu, 09/05/2020 16:09 WIB
  • Tidak Mudik Cara Bijak Lindungi Keluarga dari Keterpaparan COVID-19

  • Oleh :
    • very
Tidak Mudik Cara Bijak Lindungi Keluarga dari Keterpaparan COVID-19
Cara paling bijaksana untuk melindungi keluarga di kampung adalah dengan tidak mudik. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan rakyat Indonesia untuk tidak mudik di tengah pandemi COVID – 19. Pesan ini disampaikan Presiden melalui akun sosial media pada hari ini, Sabtu (9/5).

“Hari-hari ini, pada tahun-tahun yang lampau, biasanya kita sedang menanti-nanti saat untuk mudik Lebaran, ke kampung halaman untuk bertemu orang tua, kerabat, dan handai taulan. Tapi dunia tengah dicengkeram pandemi Covid-19,” pesan Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra

Jokowi juga menyampaikan bahwa tidak mudik adalah cara paling bijaksana untuk melindungi keluarga di kampung.

“Dengan bersabar menahan rindu di perantauan, kita telah mengambil peran dalam memutus rantai penyebaran virus COVID – 19. Kita tidak mudik karena kita sayang kepada keluarga,” tulis Jokowi.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Menyikapi penyebaran virus SARS-CoV-2, pembatasan aktivitas di ruang publik dapat menjadi salah satu upaya yang mampu untuk mencegah keterpaparan COVID – 19 ini. Ini saatnya setiap individu untuk membuktikan sikap bela negara.

Tidak mudik dapat bermakna tidak hanya untuk melindungi keluarga yang dicintai, orang tua, kerabat dan handai taulan, tetapi juga masyarakat luas.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 Doni Monardo juga menyampaikan kepada publik penegasan untuk tidak mudik. Arahan tersebut disampaikan di Media Center Gugus Tugas Nasional pada Rabu lalu (6/5).

Kebijakan terkait larangan mudik ini dilatarbelakangi beberapa pertimbangan seperti memutuskan mata rantai penularan dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana COVID – 19. (Very)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas