indonews

indonews.id

DPR Sahkan Perppu Corona Menjadi Undang-Undang

DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini yang salah satu agendanya pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. 

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in DPR Sahkan Perppu Corona Menjadi Undang-Undang
Hari ini, Selasa (12/5/2020) DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda mengambil keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini yang salah satu agendanya pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. Diketahui, dari delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR setuju Perppu Corona disahkan menjadi undang-undang (UU).

Rapat digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat tersebut didampingi Wakil Ketua Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad saat membuka rapat paripurna tersebut.

Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah memaparkan pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Perppu Corona. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tak setuju Perppu Corona di sahkan menjadi UU.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menolak RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Said saat membacakan pandangan Fraksi PKS.

Setelah itu, pengambil keputusan dilakukan. Puan menanyakan seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna, apakah Perppu Corona dapat disahkan menjadi UU.

"Apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Menurut catatan dari kesekjenan, daftar hadir permulaan rapat hari ini adalah dihadiri oleh 296 orang anggota, 255 virtual, dan 41 orang fisik, tepuk tangan. Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ujar Puan dalam rapat.

"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada delapan fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menolak, apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan suatu semua fraksi. Setuju ya?" imbuhnya yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir. (rnl)

 

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas