INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/05/2020 20:01 WIB
  • DPR Sahkan Perppu Corona Menjadi Undang-Undang

  • Oleh :
    • Ronald
DPR Sahkan Perppu Corona Menjadi Undang-Undang
Hari ini, Selasa (12/5/2020) DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda mengambil keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini yang salah satu agendanya pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. Diketahui, dari delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR setuju Perppu Corona disahkan menjadi undang-undang (UU).

Rapat digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat tersebut didampingi Wakil Ketua Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad saat membuka rapat paripurna tersebut.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah memaparkan pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Perppu Corona. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tak setuju Perppu Corona di sahkan menjadi UU.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menolak RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Said saat membacakan pandangan Fraksi PKS.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

Setelah itu, pengambil keputusan dilakukan. Puan menanyakan seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna, apakah Perppu Corona dapat disahkan menjadi UU.

"Apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

"Menurut catatan dari kesekjenan, daftar hadir permulaan rapat hari ini adalah dihadiri oleh 296 orang anggota, 255 virtual, dan 41 orang fisik, tepuk tangan. Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ujar Puan dalam rapat.

"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada delapan fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menolak, apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan suatu semua fraksi. Setuju ya?" imbuhnya yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir. (rnl)

 

 

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas