INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/05/2020 16:01 WIB
  • Jumat Ini KSPI Ajukan Gugatan Surat Edaran Menaker Terkait THR

  • Oleh :
    • very
Jumat Ini KSPI Ajukan Gugatan Surat Edaran Menaker Terkait THR
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020.

“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,” kata Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca juga : Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga

Adapun di dalam gugatan tersebut, di antaranya KSPI meminta hal-hal berikut:

Pertama, meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor  M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga : Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan

Kedua, meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

Ketiga, menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda.

Baca juga : Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL

Keempat, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.

Ketiga, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7.

“Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,” kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk “akal-akalan” dengan cara mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk menunjukkan rugi atau tidaknya.

Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendidikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lain sebagainya.

“Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar THR secara penuh dan plus denda 5%,” tegasnya. (Very)

Artikel Terkait
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas