INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/05/2020 18:30 WIB
  • Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona
Kepala BPJS Situbondo Darsono mengungkapkan dari 650.031 jiwa penduduk di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, masih 54 persen atau 344 ribu sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Hal tersebut tertuang pada Perpres nomer 64 tahun 2020, yang menjelaskan bahwa iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

Baca juga : Ibadah yang Sejati adalah Menjaga dan Mencintai Sesama Ciptaan Tuhan

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).

Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi. Dia mengatakan subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

Baca juga : Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Ini 7 Alasan Pemerintah

"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menerbitkan Perpres berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga : Hari Pangan Sedunia 2020, Pandemi Lahirkan Pahlawan Pangan

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan

2. Iuran peserta mandiri Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.*

Artikel Terkait
Ibadah yang Sejati adalah Menjaga dan Mencintai Sesama Ciptaan Tuhan
Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Ini 7 Alasan Pemerintah
Hari Pangan Sedunia 2020, Pandemi Lahirkan Pahlawan Pangan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas