INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/05/2020 11:01 WIB
  • NasDem Sebut Pemerintah Tak Paham Esensi Putusan Pembatalan Kenaikan BPJS

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
NasDem Sebut Pemerintah Tak Paham Esensi Putusan Pembatalan Kenaikan BPJS
Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpers No 64/2020 dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan. Besar kemungkinan Perpres ini akan bernasib sama dengan Perpres sebelumnya. 

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan materi yang tertuang dalam Perpres No 64/2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan oleh MA.

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

"Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," ujar Okky di Jakarta, Jumat (15/5/2020). 

Menurut dia, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019.

Baca juga : PKS soal Pertemuan Jokowi-Surya Paloh: Bangun Kekompakan Politik

"Nah di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp. 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," papar Okky. 

Okky mengingatkan salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019 karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

Baca juga : Elit Nasdem Ungkap Isi Pertemuan Dadakan Jokowi dan Surya Paloh di Istana di Tengah Polemik Pilpres 2024

"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," cetus Okky. 

Anggota Komisi Kesehatan DPR dua periode ini menyebutkan secara obyektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit imbas dampak pandemi Covid-19. Situasi tersebut, kata Okky, juga diamini pemerintah dengan program jaring pengaman sosial (social safe net).

Sayangnya, kata Okky, Perpres 64/2020 justru menabrak spirit yang terkandung dalam pertimbangan dan putusan MA terdahulu.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," tambah Okky. 

Model senior ini menyebutkan, jika menyitir kajian KPK semestinya iuran BPJS Kesehatan tak perlu naik. Sejumlah rekomendasi KPK terkait persoalan BPJS Kesehatan ini di antaranya agar Kementerian Kesehatan menyusun Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) yang hingga Juli 2019 lalu baru 32 PNPK dari target sejak 2015 sebanyak 80 PNPK.

"Dalam kajian KPK ketiadaan mengakibatkan pengobatan yang tidak perlu (unnecessary treatment)," sebut Okky. 

Selain itu, tambah Okky, rekomendasi KPK lainnya agar Kemenkes memberi pilihan untuk pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik yakni penyakit akibat gaya hidup. KPK menyebutkan, jika terdapat pembatasan manfaat untuk jenis penyakit ini dapat mengurangi potensi pengobatan yang tidak perlu sebesar 5-10%.

"Jadi, banyak opsi yang bisa dilakukan Kemenkes dan BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini persoalan mau atau tidak," tandas Okky.

Artikel Terkait
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
PKS soal Pertemuan Jokowi-Surya Paloh: Bangun Kekompakan Politik
Elit Nasdem Ungkap Isi Pertemuan Dadakan Jokowi dan Surya Paloh di Istana di Tengah Polemik Pilpres 2024
Artikel Terkini
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas