Nasional

Partai NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Oleh : very - Minggu, 31/08/2025 16:03 WIB


Partai Nasional Demokrat (NasDem) menonaktifkan dua anggota DPR dari fraksinya yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Partai Nasional Demokrat (NasDem) menonaktifkan dua anggota DPR dari fraksinya yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keduanya dinonaktifkan karena menyampaikan ucapan yang dianggap mencederai perasaan rakyat.

Hal tersebut dibacakan dalam siaran pers Partai NasDem yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025).

"Dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," ujar Hermawi.

Hermawi mengatakan bahwa aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem. Sebab, perjuangan Partai NasDem merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang bertumpu pada tujuan Nasional Bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, dalam perjalanannya mengemban aspirasi masyarakat, lanjutnya, ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.

"Bahwa atas berbagai peristiwa yang terjadi akhir akhir ini, Partai NasDem menyatakan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga Negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya," kata Hermawi.


NasDem sebelumnya sudah lebih dulu mencopot Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR melalui surat bernomor F.NasDem.758/DPR-RI/VIII/2025. Sahroni ditempatkan sebagai Anggota Komisi I DPR dari sebaagai wakil ketua Komisi III DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach merupakan Bendahara Fraksi NasDem di DPR RI. Dia duduk di Komisi IX DPR.


Bagaimana Mekanisme Pergantian Anggota DPR?

Lantas, bagaiamana sebenarnya tatacara pemberhentian seorang anggota DPR RI atau yang sering disebut dengan pergantian antarwaktu (PAW)?

Memang sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari NasDem perihal apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach akan diproses sampai Pergantian Antarwaktu atau PAW.

Mekanisme pemberhentian hingga PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal 239 ayat (2) huruf d mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila, salah satunya, diusulkan oleh partai politiknya. Pasal 240 ayat (1) mengatur bahwa usulan pemberhetian anggota DPR disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

DPR punya waktu tujuh haris sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPR tersebut untuk menyampaikannya ke Presiden. Kemudian, Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.

Pasal 241 UU MD3 (3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Anggota DPR yang diberhentikan partainya itu bisa mengajukan keberatan lewat pengadilan.

Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan itu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.

Pengganti untuk anggota DPR yang diberhentikan adalah orang yang dalam pemilihan legislatif sebelumnya meraih suara terbanyak urutan berikutnya dari anggota DPR yang diganti.

Pihak yang menyampaikan nama calon pengganti anggota DPR itu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU menyampaikan nama calon pengganti anggota DPR itu paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari DPR.

Pimpinan DPR kemudian bersurat ke Presiden dan Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR pengganti antarwaktu, dituangkan dalam keputusan Presiden. *

Artikel Lainnya