INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/05/2020 21:30 WIB
  • Posko THR Kemenaker Terima 735 Pengaduan, Ida Fauziyah : Telah Kita Tindaklanjuti

  • Oleh :
    • Ronald
Posko THR Kemenaker Terima 735 Pengaduan, Ida Fauziyah : Telah Kita Tindaklanjuti
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 735 pengaduan dan konsultasi buruh yang tidak dapat THR selama periode sejak 11-18 Mei lalu. 

Dari 735 pengaduan dan konsultasi yang diterima oleh Kemnaker, 422 adalah pengaduan terkait THR dan 313 adalah konsultasi. Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, yang tidak mampu membayar ada 274.

Baca juga : Holding Perkebunan Nusantara Raih Penghargaan BUMN yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas dari Kemenaker

"Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Sementara rincian 274 yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.

Baca juga : Bansos Karyawan Resmi Diluncurkan, Menaker Ida Fauziyah : Disalurkan Lewat Bank Himbara

Menaker memastikan bahwa setiap pengaduan yang diterima  langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

"Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha, sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Menaker.

Baca juga : Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR 2020 Secara Daring di Seluruh Indonesia

Menaker menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terjadi kesulitan pembayaran, opsi bisa dibicarakan dalam dialog kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Dialog tersebut harus dilandasi oleh laporan keuangan internal perusahaan dan hasilnya harus berupa kesepakatan tertulis yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida pun menegaskan, ada sanksi administratif bagi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, yakni sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sementara, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5%.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” tandasnya. (rnl)

 

 

Artikel Terkait
Holding Perkebunan Nusantara Raih Penghargaan BUMN yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas dari Kemenaker
Bansos Karyawan Resmi Diluncurkan, Menaker Ida Fauziyah : Disalurkan Lewat Bank Himbara
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR 2020 Secara Daring di Seluruh Indonesia
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas