Bisnis

Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR 2020 Secara Daring di Seluruh Indonesia

Oleh : Ronald - Selasa, 12/05/2020 21:30 WIB

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah mengungkapkan bahwa dalam rangka mengefektifkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring, kementeriannya membuka Posko Pengaduan di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi video di Jakarta, Selasa, (12/5/2020), Menteri Ida mengatakan, Posko Pengaduan THR yang dibuka ditengah wabah virus corona ini bertujuan untuk melayani pengaduan para pekerja atau buruh dan berlaku selama 11-31 Mei 2020 selama jam kerja. 

"Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," ujarnya.

Menteri Ida mengungkapkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di Pusat, yang diikuti di Daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha.

“Keterlibatan peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, Ida menginformasikan posko Pengaduan THR Tahun 2020 dilakukan secara online melalui www.kemnaker.go.id.

Sebelumnya, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Meski demikian, dalam SE itu membuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai undang-undang dan mencapai kesepakatan dengan pekerja harus membuat perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan. Jika tidak, kata dia, pengawas akan melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam surat edaran itu, juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan untuk memantau pelaksanaan pemberiannya.

"Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan," kata Menaker Ida Fauziyah. (rnl)

Artikel Terkait