Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah resmi meluncurkan bantuan sosial berupa subsidi gaji karyawan. Sebanyak 2,5 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta memperoleh subsidi pada tahap satu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa bantuan subsidi gaji dilakukan oleh himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Di mana nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” katanya saat meluncurkan subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020) .
Ida juga mengatakan, besaran subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta yang nanti diberikan sebanyak dua kali. Dengan demikian, total bantuan mencapai Rp2,4 juta.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat-syaratnya yaitu pekerja yang mendapat gaji upah di bawah Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (rnl)