Tanjungpinang, Indonews.id – Merasa terancam, WA (Wulan Andarini) yang menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan suaminya M Apriyandi (MA) yang seorang anggota DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meminta perlindungan.
“Iya, merasa dirinya terancam, WA telah mengajukan perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar salah seorang anggota keluarga WA kepada media di Jakarta, Selasa (26/5/2020) sore.
Tak hanya itu, WA yang bekerja sebagai seorang manajer pada sebuah hotel di Kota Tanjungpinang, juga mengajukan perlindungan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Yaitu sebuah lembaga negara yang independen untuk penegakkan hak asasi manusia.
Seperti diberitakan sebelumnya, WA sempat pingsan, gegar otak disertai beberapa bagian tubuhnya terluka termasuk luka seperti sayatan setelah dianiayai MA pada hari Senin (25/5/2020) atau hari ke-2 Lebaran sekira pukul 19.30 WIB di rumah dinas Walikota Tanjungpinang.
Esok harinya, Selasa (26/5/2020) tadi pagi dengan diantar anggota keluarganya melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Mapolres Tanjungpinang, dan membuat laporan ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian).
“Tadi pagi sudah melapor ke SPK, setelah itu baru dibawa ke RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang dengan kondisi kurang sehat,” ujar AKP Rio Reza Parindra, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang. (bud)