INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/06/2020 13:30 WIB
  • Tidak Ambil Langkah Solutif, Pemerintah Bisa Dianggap "Menikmati" Sikap Koersif Warga

  • Oleh :
    • very
Tidak Ambil Langkah Solutif, Pemerintah  Bisa Dianggap "Menikmati" Sikap Koersif Warga
Persekusi diskusi di UGM mendapat sorotan publik. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Penggagalan yang berlanjut tindakan teror atas rencana diskusi yang seharusnya digelar pada 29 Mei 2020 oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), merupakan bentuk persekusi atas kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat, yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia. Pemasungan kebebasan ini adalah bentuk penghancuran literasi dan ilmu pengetahuan yang berdampak buruk pada demokrasi yang berkualitas.

Peneliti Hak Asasi Manusia dan Perdamaian, SETARA Institute, Selma Theofany, mengatakan diskusi merupakan media pertukaran gagasan sekaligus sarana untuk memahami suatu kondisi lebih dalam dan dari beragam perspektif.

Baca juga : Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

“Oleh karena itu, penyelenggaraan diskusi menjadi salah satu bentuk mimbar akademis yang dipilih untuk mengulik pandangan akademis dalam melihat suatu peristiwa. Cara ini menjadi sarana literasi bagi akademisi secara khusus maupun masyarakat secara umum agar tidak menelan suatu narasi peristiwa secara mentah-mentah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.

Tindakan persekusi atas kebebasan berpendapat ini bukanlah yang pertama terjadi di masa pemerintahan Jokowi sejak 2014 silam. Indeks HAM yang dirilis SETARA Institute (2019) menunjukkan bahwa skor untuk kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat selama pemerintahan Jokowi (2014-2019) hanya 1,9 dengan skala 1-7. Sementara rata-rata skor untuk 11 variabel HAM yang dievaluasi adalah 3,2. Rendahnya skor untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat ini didukung oleh data pelanggaran yang serius seperti 204 peristiwa kriminalisasi individu, pemblokiran 32 media online, 961.456 pemblokiran situs internet dan akun media sosial, 7 pembubaran diskusi, pelarangan buku, dan penggunaan delik makar yang tidak akuntabel untuk menjerat sekurang-kurangnya 7 warga negara.

Baca juga : DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Menurut Selma, Pemerintah, sebagaimana dikemukakan Menkopolhukam, Mahfud MD, tidak berada di balik teror tersebut (KompasTV, 30/5), akan tetapi membiarkan persekusi dan pelanggaran HAM terjadi atas warga negara adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Jika tidak mengambil langkah solutif dan pelembagaan penghapusan praktik pelanggaran kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, pemerintah bisa dianggap menikmati seluruh tindakan persekusi dan sikap koersif warga atas dalam berbagai peristiwa. Benefit politik atas praktik pembungkaman resistensi terhadap pemerintah adalah pemerintah.

Baca juga : Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau

“Karena itu, SETARA Institute mengecam keras ancaman, teror, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut. Praktik koersif tersebut bertentangan dengan demokrasi. SETARA Institute menegaskan pentingnya pengelolaan deliberative democracy. Perspektif yang beragam dan pembahasan suatu perkara harus diberikan ruang aman untuk diekspresikan. Ketakutan tidak berdasar terkait makar terhadap pemerintahan yang berkuasa tidak sepatutnya menjadi pembenaran praktik pembungkaman ini. Setiap suara memiliki kesempatan untuk hidup di tengah masyarakat tanpa represi,” ujarnya.

SETARA Institute, katanya, menekankan bahwa mimbar akademik merupakan ruang publik yang memiliki legitimasi sebagai wadah diskursus. Proses yang terjadi di mimbar akademik merupakan proses literasi yang harus dihidupkan. Kepentingan politis tidak patut menodai proses yang dilakukan atas nama ilmu pengetahuan.

SETARA Institute juga mendesak penegak hukum menindak tegas oknum yang melakukan intimidasi, ancaman, teror, serta provokasi yang mengakibatkan pembatalan diskusi ilmiah tersebut. Negara tidak dapat melakukan pembiaran di tengah situasi yang menunjukkan adanya pelanggaran kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

“Sikap proaktif negara diperlukan untuk menunjukkan bahwa elemen negara atau organ lain yang disponsori negara tidak berada di balik peristiwa persekusi akademik di UGM,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas