INDONEWS.ID

  • Rabu, 03/06/2020 20:30 WIB
  • DPD Minta RUU Cipta Kerja Majukan Sektor Ekonomi UMKM

  • Oleh :
    • Mancik
DPD Minta RUU Cipta Kerja Majukan Sektor Ekonomi UMKM
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengikuti pembahasan RUU Cipta Kerja Ombinus Law bersama Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI diundang Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah. Jakarta, Rabu,(3/06/2020)

Dalam rapat yang membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PPUU DPD RI berharap agar RUU ini dapat memajukan UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia.

Baca juga : Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI

Salah satu DIM yang dibahas adalah mengenai kriteria UMKM. Dalam DIM nomor 86, Pasal 6 UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa Kriteria Usaha Mikro Kecil, dan Menengah paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinfentif, penerapan teknologi ramah lingkungan dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Atas DIM tersebut, PPUU DPD RI meminta agar kriteria UMKM tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang juga mengatur mengenai UMKM.

Baca juga : Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu

Anggota PPUU DPD RI, Novita Anakotta, meminta agar kriteria UMKM tetap sama dengan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dirinya meminta jangan sampai akan terjadi tumpang tindih dari sisi regulasi dalam menentukan kriteria UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga : Pameran Kriyanusa 2023 Momentum UMKM Indonesia Mendunia

"Oleh karena terjadi inkonsistensi, maka kriteria mengenai UMKM diusulkan tetap sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” ucap Novita dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero, Yorrys Raweyai, dan Bustami Zainudin.

Senator dari Provinsi Maluku ini menegaskan, kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus mampu mengakomodir kriteria-kriteria UMKM yang ada. Dirinya berharap jangan sampai ada UMKM yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

"Perlu ada penyesuaian atas indikator kekayaan bersih hasil penjualan tahunan dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Hal ini untuk menjangkau golongan UMKM yang memiliki kriteria di bawah pengaturan UU No. 20 Tahun 2008,” imbuhnya.

Selain itu, dalam DIM terkait basis data UMKM, PPUU DPD RI juga meminta agar RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data terkait UMKM-UMKM yang terdapat di daerah.

Menurut Novita, pemerintah daerah memiliki informasi data yang lebih lengkap mengenai keberadaan UMKM di daerahnya, sehingga pembinaan dan pengelolaan UMKM di daerah dapat tepat sasaran dan dapat memajukan perekonomian di daerah.

"Kita punya usulan perubahan, yaitu melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data. Karena pemda yang mengetahui perkembangan, sehingga memiliki data valid. Kami minta nanti data dari Pemerintah daerah sebagai basis data tunggal UMKM,” kata Novita.

 

Artikel Terkait
Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI
Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu
Pameran Kriyanusa 2023 Momentum UMKM Indonesia Mendunia
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas