INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/06/2020 15:01 WIB
  • Respon Istana Usai Jokowi Divonis Bersalah atas Blokir Internet di Papua

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Respon Istana Usai Jokowi Divonis Bersalah atas Blokir Internet di Papua
Presiden Jokowi (Foto:Ist)

Jakarta,INDONEWS.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjatuhkan putusan bersalah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua dan Papua Barat.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (3/6/2020) kemarin, pihak tergugat 1 dan 2 diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

Terkait putusan bersalah terhadap Presiden Joko Widodo dan Menkominfo, pihak Istana maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tanggapan pun angkat bicara.

Juru Bicara Presiden Dini Purwono mengatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Menkominfo dan Presiden bersalah telah memblokir internet di Papua pada 2019.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," ujarnya kepada wartawan Rabu, (3/6/2020).

Meskipun demikian, menurut Dini pemerintah belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.

Pemerintah akan berbicara terlebih dahulu dengan jaksa pengacara negara untuk menetukan langkah hukum selanjutnya.

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.

Diinformasikan, pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu, menyusul terjadinya kerusuhan di Papua.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi, yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, dan lain-lain.

Menurut majelis hakim, internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019.

Tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan.

Pihak tergugat 1 adalah Presiden Jokowi, sedangkan tergugat 2 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang pada periode Agustus 2019 dijabat oleh Rudiantara.

Kemudian, posisi Menkominfo diduduki oleh Jhonny G Plate pada Oktober 2019.*(RIkard Djegadut).

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas