INDONEWS.ID

  • Sabtu, 06/06/2020 20:01 WIB
  • Soal Aksi Turunkan Jokowi, Ade Armando ke FPI: Hai Kaum Dungu, Bersatulah!

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Soal Aksi Turunkan Jokowi, Ade Armando ke FPI: Hai Kaum Dungu, Bersatulah!
Dosen UI Ade Armando (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Aksi pemaksulan terhadap presiden Joko Widodo atau Jokowi semakin kencang dimainkan oleh Front Pembela Islam atau FPI. Sejumlah pihak pun merasa risih dan tergelitik untuk merespon. Salah satunya adalah dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

Ade Armando menyindir keras Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang mendesak MPR atau DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan

"Wahai kaum dungu, bersatulah!" ungkap Ade pada Jumat (5/6/2020) merespon dari salah satu media online yang menulis pernyataan Munarman.

Sebelumnya, Munarman merespons keputusan pemerintah untuk membatalkan ibadah haji 2020. Menurut dia, keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dengan pertimbangan adanya pandemi virus Corona.

Baca juga : Ade Armando: Pengangkatan Kaesang Sebagai Ketum PSI Beri Pelajaran Penting Bagi Politisi Indonesia

Terkait itu, ia pun mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi, karena pembatalan tersebut dilakukan pemerintah secara sepihak tanpa melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama komisi VIII DPR RI.

"Harusnya MPR atau DPR segera lakukan pemakzulan melalui proses legal konstitusional," ujarnya, melalui keteranganya, Jumat (5/6/2020).

Baca juga : Dapat Remisi, Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini

Ia juga mengatakan apa yang dilakukan Jokowi telah melanggar Undang-undang yang mengatur soal haji.

"Tentang pembatalan Haji 1441 Hijriah, sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama," katanya.

Menurut dia, hal itu memperlihatkan pengelolaan negara dilakukan secara totalitarian oleh pemerintah.

Karena itu, ia pun menilai guna menghentikan kerusakan pengelolaan negara berlanjut, harus dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR kepada presiden.

"Karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela," tukasnya.

"Dulu zaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) karena parlemen jadi stempel rezim akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah Haji Indonesia tahun 2020, lantaran pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.*(RIkard Djegadut).

Artikel Terkait
Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan
Ade Armando: Pengangkatan Kaesang Sebagai Ketum PSI Beri Pelajaran Penting Bagi Politisi Indonesia
Dapat Remisi, Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini
Artikel Terkini
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas