INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/06/2020 05:01 WIB
  • Gugus Tugas Nasional Umumkan 136 Kabupaten dan Kota Zona Kuning Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Gugus Tugas Nasional Umumkan 136 Kabupaten dan Kota Zona Kuning Covid-19
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning. Sebelumnya, gugus tugas telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5) lalu.

Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.

Baca juga : Doni Monardo (TGIPF) Menduga, Gas Air Mata Itu Beracun dan Mematikan

Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo mengatakan bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.

"Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44% dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (8/06/2020) kemarin.

Baca juga : Paparan Letjen Doni Monardo di Hadapan Siswa PPRA Lemhanas: Blue Economy dan Intelijen Perikanan

Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.

Ia mengatakan, perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu.

Baca juga : Pelangi Testimoni Citarum Harum

Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota.

Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.

Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.

"Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.

Doni mengatakan, proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.

Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.

Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.

"Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Doni mengatakan, jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:

1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.
2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
6. Provinsi Lampung ,10 kabupaten/kota.
7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
9. Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.
10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.
25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.
27. Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.*

Artikel Terkait
Doni Monardo (TGIPF) Menduga, Gas Air Mata Itu Beracun dan Mematikan
Paparan Letjen Doni Monardo di Hadapan Siswa PPRA Lemhanas: Blue Economy dan Intelijen Perikanan
Pelangi Testimoni Citarum Harum
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Tingkat Nasional, Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas