Nasib Ojol Kian Tak Menentu: Diperbolehkan Angkut Penumpang Maksimal Dua Pesanan
Nasib Para Ojol Kian Tak Menentu: Angkut Penumpang Boleh, Maksimal Dua Pesanan
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan ojol mengangkut penumpang selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (8/6/2020).
Keputusan tersebut juga diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).
Namun, seiring diberlakukannya keputusan itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan driver untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer.
Selain itu, ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. Tidak hanya itu, driver ojol juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.*(Rikard Djegadut)