Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (9/6/2020).
Menhub menjelaskan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.
Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelasnya.
Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat yakni kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Kemudian transportasi laut, udara, dan perkeretaapian.
Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” tuturnya.
Berikut beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan, untuk kendaraan pribadi dalam fase new normal ini, penumpangnya berasal dari satu keluarga dan satu rumah, maka boleh angkut penumpang 100 persen kapasitasnya.
"Kendaraan Pribadi kalau berasal dari satu keluarga atau satu rumahh itu fase 1-2-3 berlaku 100 persen. Engga ada pembatasan," ujar Budi dalam Video Conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Dalam hal ini, tutur Budi, pihak menerapkan tiga fase dalam pelonggaran pembatasan penumpang tersebut.
Untuk angkutan Bus AKAP fase I diperbolehkan angkut penumpang 70 persen dari kapasitas, fase II bisa angkut melebih 70 persen kapasitas, dan fase III pembatasan penumpang maksimal 85 persen kapasitas.
"kemudian, angkutan Taksi, di semua zona akan berlaku 75 persen izinkan taksi untuk load factor," ucap Budi.
Selain itu, tambah Budi, pada angkutan karyawan diperbolehkan angkuta penumpang 85 persen dari kapasitas. "Serta kapal penyeberangan Fase I 60 persen kapasitaa, fase 2, 1- 31 juli jadi 75 persen kapasitas, fase 3, 85 persen kapasitas," tandasnya. (rnl)