INDONEWS.ID

  • Sabtu, 13/06/2020 19:30 WIB
  • Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, Ini Kata Komnas HAM

  • Oleh :
    • Ronald
Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, Ini Kata Komnas HAM
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tuntutan ringan hanya setahun penjara terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan tak cuma melukai asas keadilan bagi korban dan masyarakat. Tak elak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa terhadap para terdakwa.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai jaksa seperti tidak membaca dokumen dari tim yang telah dibentuk sebelumnya dalam menangani kasus ini.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

Selain itu, menurut Sandra, kesimpulan jaksa mengenai para pelaku yang tidak sengaja menyiram mata Novel sebagai sesuatu yang tidak logis.

Ia mengatakan unsur kesengajaan seharusnya bisa dilihat dengan penggunaan air keras dalam penyerangan tersebut.

Baca juga : Dua Prajurit TNI Tewas, Kronologi Penyerangan Pos Marinir oleh Kelompok Separatis Papua

“Membeli air keras tidak seperti kita membeli teh botol, kalau orang sudah punya air keras jelas ada itikad,” ujarnya saat dihubungi awak media pada Sabtu, (13/6/2020).

Menurutnya, tuntutan ringan terhadap dua polisi penyiram air keras terhadap Novel Baswedan merupakan tuntutan sebagai pelanggaran prosedur atau abuse of process.

“Kalau model seperti ini, ya, another abuse of process, ya,” tandasnya.

Dikatakan Sandra, perihal dugaan abuse of process telah menjadi temuan Tim Pemantauan Komnas HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pada 2018, tim bentukan Komnas itu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penyidikan sehingga kasus ini tak kunjung selesai.

Ia berharap hakim perkara ini dapat memberi putusan dengan berdasar pada keadilan dan kebenaran. (rnl)

 

 
Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Dua Prajurit TNI Tewas, Kronologi Penyerangan Pos Marinir oleh Kelompok Separatis Papua
Mantan Sekjen GMNI, Viktus Murin Desak Aparat Polri Buru dan Tangkap Penyerang Haris Pertama
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas