INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/06/2020 12:30 WIB
  • Tanggapi RUU Haluan Ideologi Pancasila, Mahfud MD: Sila Pancasila Satu Kesatuan

  • Oleh :
    • Mancik
Tanggapi RUU Haluan Ideologi Pancasila, Mahfud MD: Sila Pancasila Satu Kesatuan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana DPR membahas membahas Rancangan Undang- Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), menuai kritik dari berbagai kalangan termasuk beberapa Partai Politik di DPR. Beberapa pasal diketahui akan menimbulkan kontroversi apabila tetap lanjutkan tanpa proses perbaikan.

Menanggapi polemik RUU HIP, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan antara sila yang satu dengan sila yang lain. Langkah pemisahan akan mengurangi makna Pancasila seperti rumusan para pendiri bangsa Indonesia.

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

"Enggak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila, empat sila, tapi lima sila sekaligus sebagai satu kesatuan," kata Mahfud seperti dikutip dari cnn.indonesia.com, Jakarta, Rabu,(17/06/2020)

Munculnya perdebatan terhadap rencana Pembahasan RUU HIP juga disebabkan karena tidak dimasukkannya ketetapan MPRS tentang anti komunisme di Indonesia.

Baca juga : Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan

Beberapa Partai Politik secara terbuka memberikan penolakan proses pembahasan. Salah satunya adalah PKS. Adapun Partai Demorat telah memutuskan untuk menarik diri dari pembahasan RUU HIP.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah menerangkan, RUU ini berpotensi mendapatkan penolakan keras dari masyarakat termasuk dari kalangan umat Islam.

Baca juga : Kemenparekraf Jalin Kerja Sama dengan MUI Kembangkan Pariwisata Halal Indonesia

Ikhsan Abdullah mengatakan, DPR terkesan terburu - buru dalam membahas RUU HIP. Secara tiba-tiba, RUU ini telah ditetap dalam Program Legislasi Nasional.

"Mencuri di saat senyap, mengganti ideologi negara. Jika dilanjutkan akan berpotensi mendapat tantangan keras dari masyarakat, termasuk umat Islam yang berjuang hidup mati mempertahankan Pancasila," kata Ikhsan Abdullah seperti dikutip dari bbc.com, Senin, (15/06/2020)

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu`ti. Ia mengatakan bahwa Pasal-Pasal dalam RUU HIP berpotensi menimbulkan masalah baru berkaitan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

Salah satu pasal yang diangggap bermasalah yakni Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

"Rumusan seperti di Pasal 7 seperti mengulang kembali perdebatan lama yang sudah selesai dan bertentangan dengan UUD 1945. Padahal rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah final dengan lima sila," kata Abdul.*

Artikel Terkait
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan
Kemenparekraf Jalin Kerja Sama dengan MUI Kembangkan Pariwisata Halal Indonesia
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas