Jakarta, INDONEWS.ID -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan taklimat media terkait pelaksanaan tahun ajaran baru.
Dalam webinar tersebut diumumkan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri tentang panduan tahun ajaran baru dimasa pandemi.
Pada kesempatan itu, dijelaskan sejumlah sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka yang sekolahnya di zona hijau dan sudah disetujui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid19 jumlah rasio kelas di SD hingga SLTA yang tadinya satu kelas itu 28 sampai 36 anak per kelas, untuk dua bulan pertama maksimal 18 peserta didik per kelas. Ini untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim saat jumpa pers virtual, Senin (15/6).
Sementara itu, untuk SLB dan PAUD, ia mengungkapkan maksimal peserta didik dalam suatu kelas adalah 5 orang. Ketentuan tersebut dilakukan agar siswa dapat menjaga jarak di dalam kelas.
"Jadi secara otomatis sekolah yang melalui masa transisi ini harus melakukan proses shifting, harus shifting. Dan kami memberikan kebebasan bagi pendidikan untuk seperti apa shiftingnya, per harian, mingguan, atau angkatan," jelas Nadiem seperti dikutip dari siaran pers Kemendikbud.
Nadiem juga merinci jarak yang harus dipenuhi siswa di dalam kelas. Untuk SD hingga setingkat SMA dan SLB, jarak antara siswa di dalam kelas minimal 1,5 meter.
Sementara, untuk tingkatan PAUD, siswa harus berjarak minimal 3 meter saat berada di dalam kelas.
"Jadi saat sekolah itu di bulan Juli di suatu kabupaten zona hijau, dan dia memulai pembelajaran tatap muka, tapi tidak bisa normal dulu. Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi," tegasnya. (Very)