INDONEWS.ID

  • Sabtu, 20/06/2020 14:01 WIB
  • Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polisi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polisi
Lambar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Komunis Indonesia (PKI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung pada hari ini, Kamis (18/5).

Dia diperiksa lantaran menyebut Partai Demokrasi Indonesia sebagai sarang para kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia menyebut mayoritas politikus PDIP merupakan kader PKI.

Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Puji Keberanian Hakim Vonis Bebas Alfian Tanjung

"Benar hari ini yang bersangkutan (Alfian) diperiksa, tapi belum tahu datang atau tidak. Terkait laporan PDIP yang disebut (Alfian) dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85 persen isinya kader PKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (18/5).

Sebelumnya, Alfian juga pernah dilaporkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (27/1) silam.

Baca juga : Ini Alasan Polisi Tahan Alfian Tanjung

Penasihat hukum Teten, Ifdhal Kasim, mengatakan laporan itu dibuat karena Alfian diduga menyebarkan fitnah, melakukan pencemaran nama baik, dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dugaannya, Teten disebut sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menyebut KSP sebagai sarang PKI.

Baca juga : Ini Alasan Ustad Alfian Tanjung Diamankan Kepolisian Saat Keluar Penjara

Tuduhan Alfian tersebut dinilai telah mendelegitimasi sosok Teten dan KSP, serta merusak peran KSP yang ikut mengelola strategi program pemerintahan.

Kami melaporkan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Alfian Tanjung," kata Ifdhal kala itu.

Namun begitu, tindak lanjut rencana laporan tersebut tidak diketahui. Ketika itu, Ifdhal menyatakan belum membuat laporan polisi secara resmi karena waktu yang tidak memungkinkan. Ia pun mengatakan, laporan secara resmi akan segera dibuat dalam waktu dekat.

Anggota Dewan Pers Nezar Patria juga pernah melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Alfian karena menuduh dia sebagai kader PKI pada Senin (30/1). Nezar memberikan somasi melalui kuasa hukumnya Jamalul Kamal Farza, agar Alfian berhenti menyebarkan fitnah dan mencabut seluruh pernyataannya.

“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis.

Kamal menyebutkan, Alfian menuding Nezar bagian dari kader PKI, selain Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, dan Waluyo Jati. Alfian menuduh mereka menjadikan Istana Negara sebagai sarang PKI karena kerap rapat tiap malam sejak Mei 2016.*(Rikard Djegadut).

 

Artikel Terkait
Yusril Ihza Mahendra Puji Keberanian Hakim Vonis Bebas Alfian Tanjung
Ini Alasan Polisi Tahan Alfian Tanjung
Ini Alasan Ustad Alfian Tanjung Diamankan Kepolisian Saat Keluar Penjara
Artikel Terkini
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas