INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/06/2020 19:30 WIB
  • KPK Tahan Bos PT HTK

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tahan Bos PT HTK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono pada Jumat, 26 Juni 2020. Taufik dijerat sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Tersangka TAG (Taufik Agustono) ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (26/6/2020).
 
Taufik ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 cabang KPK. Untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19, Taufik akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sesuai dengan protokol kesehatan di tengah wabah virus korona (covid-19).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan covid-19," ujar Lili.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pengembangan perkara yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Bowo telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
 
Pada 26 Februari 2019, dilakukan perjanjian nota kesepahaman antara PT Pilog dan PT HTK. Salah satu materi nota kesepahaman itu adalah penyewaan jasa kapal PT Pilog kembali menggunakan kapal milik PT HTK.
 
Fee Bowo direalisasikan dengan catatan dituangkan dalam perjanjian PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran. Bowo meminta PT HTK membayar uang muka Rp1 miliar sesuai perjanjian dalam nota kesepahaman antara PT HTK dan PT Pilog.
 
Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap. Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Rinciannya, US$59.587 dibayar pada 1 November 2018, US$21.327 dibayar pada 20 Desember 2018, US$7.819 dibayar pada 20 Februari 2019, dan Rp89,45 juta dibayar pada 27 Maret 2019.
 
Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik. Sedangkan Indung divonis hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun Indung masih mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara, Asty divonis hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (rnl)

 
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Siddharta The Musical Hadir Kembali di Jakarta, Nantikan Keseruannya
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas