INDONEWS.ID

  • Senin, 29/06/2020 17:30 WIB
  • Pertimbangan Anggaran, Komite I DPD Minta Pilkada Serentak Ditunda Tahun 2021

  • Oleh :
    • Mancik
Pertimbangan Anggaran, Komite I DPD Minta Pilkada Serentak Ditunda Tahun 2021
Pimpinan Komite I DPD RI meminta Pilkada serentak 2020 ditunda pada tahun 2021 pada saat rapat bersama KPU dan Bawaslu dengan agenda membahas pelaksanaan Pilkada serentak 2020.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komite I DPD meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ke tahun 2021 mendatang. Permintaan penundaan suksesi lima tahun di daerah ini didasarkan pada beberapa alasan yang telah dikaji oleh lembaga perwakilan daerah tersebut.

Komite I DPD RI, Teras Narang dalam keterangannya mengatakan, saat ini, Indonesia tengah menghadapi bencana non alam, Covid-19. Pandemi yang sedang berlangsung memberikan dampak serius dan sangat tidak efektif jika pemerintah tetap memaksakan pelaksanaan Pilkada.

Baca juga : Bawaslu: Ada 43 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

"Komite I tetap menyatakan sikap menolak atas pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yàng akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan mengusulkan Pilkada lanjutan dilaksanakan pada tahun 2021, dengan mempertimbangkan resiko Pandemi Covid19 dan efisiensi anggaran serta demi tercapainya Pilkada yang Jurdil dan berkualitas," tegas Teras Narang dalam keterangannya, Jakarta, Senin,(29/06/2020)

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2020, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga : Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember

Melalui perppu tersebut, Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak ke bulan Desember 2020 dengan sejumlah cacatan.

Dalam Perppu tersebut juga diatur bahwa Pasal 201 A ayat (3) Perppuu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa apabila pemungutan suara serentak tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam.

Baca juga : Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020

Dalam perkembangannya, Pemerintah bersama DPR RI dan KPU RI telah bersepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 dan KPU selaku penyelenggara akan segera menindaklanjuti tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang tertunda dan memulai kembali tahapan Pilkada pada bulan Juni 2020.

Komite I DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, menyikapi perkembangan dan kondisi diatas dengan melaksanakan Rapat Kerja pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020.

Rapat Kerja Komite 1 DPD RI menghadirkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Bawaslu RI yang berlangsung dari jam 10.00 sampai dengan jam 13.00 WIB.

Rapat Kerja ini dilaksanakan dalam rangka membahas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, terutama untuk mendengarkan penjelasan komprehensif dari KPU RI dan Bawaslu RI mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yang tetap digelar dimasa Pandemi yakni 9 Desember 2020.

Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Agustin Teras Narang, dihadiri oleh Fachrul Razi; Abdul Khalik; Dfajar Alkatiri (Wakil Ketua), dan sejumlah anggota Komite I DPD RI.

Sedangkan dari KPU RI dihadiri oleh Arief Budiman (Ketua); Hasyim Asy`ari; Viryan; PramonoThamtowi Ubaid; Ilham Saputra; dan I Dewa Kade Wiasa Rakasandi (Anggota).

Adapun dari Bawaslu RI dihadiri oleh Abhan (Ketua); Rahmat Bagja; Ratna Dewi Pettalolo; Fritz Edward siregar; dan Moch Afifudin (Anggota).

Adapun tiga poin kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan bersama, sebagai berikut:

1.Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak lanjutan harus benar-benar memperhatikan tingkat kerawanan Daerah sebagai dampak dari Pandemi Covid19;

2.Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa keberlanjutan Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat diatas kepentingan apapun; dan

3. Setelah mendengarkan penjelasan dan berdiskusi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Komite I tetap menyatakan sikap menolak atas pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yàng akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan mengusulkan Pilkada lanjutan dilaksanakan pada tahun 2021, dengan mempertimbangkan resiko Pandemi Covid19 dan efisiensi anggaran serta demi tercapainya Pilkada yang Jurdil dan berkualitas.*

 

Artikel Terkait
Bawaslu: Ada 43 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember
Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas