INDONEWS.ID

  • Senin, 29/06/2020 21:30 WIB
  • Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

"Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).

Baca juga : Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK dan OIKN Menandatangani Rencana Pembangunan Kantor di Nusantara

Ketiga saksi itu yakni Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK Ridwan, Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal II A OJK Muhammad Arif Budiman dan Kepala Bagian transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal II A OJK Junaidi.

Menurut Hari, sebagai pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga : OJK Bersama PNM Gelar Literasi Keuangan, Perluas Akses bagi UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Bali

"Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK guna mencari alat bukti dan dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), kepada para tersangka baik korporasi maupun pribadi," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga : OJK: Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar

"Pemeriksaan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun. Fakhri Hilmi ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020. (rnl)

 

Artikel Terkait
Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK dan OIKN Menandatangani Rencana Pembangunan Kantor di Nusantara
OJK Bersama PNM Gelar Literasi Keuangan, Perluas Akses bagi UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Bali
OJK: Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas