INDONEWS.ID

  • Kamis, 23/07/2020 13:30 WIB
  • Investasi Jiwasraya di RDPT 2009-2016 Disebut Catatkan Keuntungan Rp3,4 Triliun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Investasi Jiwasraya di RDPT 2009-2016 Disebut Catatkan Keuntungan Rp3,4 Triliun
Suasana persidangan lanjutan Kasus Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).

Jakarta, INDONEWS.ID – Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) pada periode 2009 – 2016 diklaim mencatatkan keuntungan. Adapaun keuntungan yang disebutkan adalah sebesar Rp3,41.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum Syamirwan, mantan kepala divisi investasi Asuransi Jiwasraya, Dion Pongkor. Syamirwan diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus Pidana No.33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Baca juga : Gubernur Anies Apresiasi Sindikasi Kredit Rp4 Triliun ke PNM yang Dipimpin Bank DKI

Dion mengatakan, fakta itu terungkap dalam kesaksian para direktur dari sejumlah manajer investasi atau MI dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, total pembelian (subscription) RDPT oleh Asuransi Jiwasraya pada akhir 2008 hingga akhir 2009 mencapai Rp10,16 triliun. Pada 2016, saat dijual kembali (redemption/penarikan dana kelolaan), jelas Dion, asuransi jiwa pelat merah itu mendapatkan dana Rp13,57 triliun.

Baca juga : Hingga Medio September, PNM Salurkan Banpres Total Rp9,74 Triliun

“Dengan demikian, secara umum ada keuntungan sekitar Rp3,41 triliun,” jelas Dion, Kamis (23/7/2020).

Dalam persidangan kemarin, lanjut Dion, Direktur PT Pan Arcadia Capital (PT Danawibawa Manajemen Investasi) Irawan Gunari mengakui bahwa pihaknya membentuk reksa dana penyertaan terbatas atau RDPT yang dibeli Asuransi Jiwasraya pada Desember 2009 dengan nilai Rp2,87 triliun. 

Baca juga : Hingga Pertengahan Juni 2019, WSBP Raih Kontrak Baru Senilai Rp3,04 Triliun

Produk RDPT bernama Dhanawibawa Eksklusif Terbatas 1 itu, jelas Dion, terdiri dari aset penyertaan atau underlying saham-saham dengan kapitaliasi kecil (small cap) dan kapitalisasi antara (mid cap). Dia juga mengakui, Dion menambahkan, bahwa saham-saham yang menjadi underlying RDPT tersebut merupakan rekomendasi Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Namun, lanjut Dion, Irawan menjelaskan produk itu dijual kembali oleh Asuransi Jiwasraya pada 27 Desember 2016 dengan nilai Rp4,28 triliun. Dengan demikian, dia mengakui bahwa instrumen investasi itu memberikan keuntungan senilai Rp1,4 triliun.

“Jadi, RDPT kami ini total subscription yaitu kurang lebih Rp2,8 triliun. Dan total redemption-nya itu Rp4,2 triliun. [Untung] ya, Rp1,4 triliun,” jelas Irawan dalam persidangan.

Penarikan dana kelolaan atau redemption yang dilakukan Asuransi Jiwasraya itu tidak terlepas dari upaya rebalancing portofolio yang mesti direalisasikan MI setelah mendapatkan teguran dari OJK. Teguran itu diterima MI lantaran prosentase investasi Asuransi Jiwasraya pada satu saham melampaui batas maksimum.

Rebalancing portofolio itu dijalankan MI dengan menjual saham yang prosentasenya lebih dan membeli saham lainnya.

Lebih lanjut Dion mengungkapkan,  Irawan mengakui bahwa penjualan tersebut bisa terealisasi lantaran saham yang menjadi underlying RDPT tersebut terbilang  tersebut likuid.

Menurutnya, total keseluruhan redemption yang dilakukan Asuransi Jiwasraya secara tunai mencapai Rp3,8 triliun, sedangkan selebihnya dilrealisasikan secara in kind (bagi efek) atau investasi saham dengan saham lain sebagai pembayarnya.

“Jadi, redemption yang dilakukan pada akhir 2016 itu semuanya dilakukan secara cash. Tetapi pada perjalanannya sebelum menuju ke akhir Desember itu, saya nggak ingat persis, ada redemption yang dilakukan secara in kind, Rp476 miliar. Dan memang itu menghasilkan keuntungan Rp1,4 triliun atau 50%,” jelas Irawan.

Sementara itu, Direktur PT Millenium Capital Management Fahyudin Djaniatmadja mengakui bahwa pihaknya membentuk RDPT yakni MRF III dan MRF IV untuk Asuransi Jiwasraya sebagai single investor.

Untuk MRF III, jelasnya, total subscription Asuransi Jiwasraya pada 2009 mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri dari tunai sekitar Rp506 triliun, dan in kind saham dan obligasi senilai Rp749 miliar. 

Underlying saham pada RDPT itu, kata Fahyudin, juga terdiri dari saham-saham small cap. Namun, dia pun mengakui bahwa instrumen investasi tersebut memberikan keuntungan pada Asuransi Jiwasraya pada periode tersebut.

BUMN asuransi jiwa ini kemudian menarik dana kelolaan pada RDPT itu dengan nilai total Rp1,8 triliun pada September 2016. Redemption pada RDPT itu terbagi menjadi Rp958 miliar secara tunai dan Rp849 miliar in kind. 

 “Ya, untung sekitar Rp560 miliar. Jadi, memang RDPT itu, menghasilkan keuntungan,” ujar Fahyudin.*(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait
Gubernur Anies Apresiasi Sindikasi Kredit Rp4 Triliun ke PNM yang Dipimpin Bank DKI
Hingga Medio September, PNM Salurkan Banpres Total Rp9,74 Triliun
Hingga Pertengahan Juni 2019, WSBP Raih Kontrak Baru Senilai Rp3,04 Triliun
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas