INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/07/2020 14:01 WIB
  • Tanggapi Pemakzulan Bupati Jember Oleh DPRD, Mendagri: Tunggu Putusan MA

  • Oleh :
    • Mancik
Tanggapi Pemakzulan Bupati Jember Oleh DPRD, Mendagri: Tunggu Putusan MA
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan tanggapan terhadap pemakzulan Bupati Jember Faida. Proses pemberhentian ini dilakukan oleh anggota DPRD Jember melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat pada tanggal 22 Juli yang lalu.

Menurutnya Mendagri, pihaknya akan menunggu upaya hukum selanjutnya dari proses politik yang ada di salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur tersebut. Karena tahapan selanjutnya, DPRD akan mengajukan ke Mahkamah Agung.

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

"Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA," kata Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat,(24/07/2020)

Keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Karena itu, Kemendagri menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga : Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

"MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya.

Ia kembali menjelaskan, ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 yang mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, di antaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

"Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," pungkasnya.*

 

 

 

Artikel Terkait
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas