INDONEWS.ID

  • Sabtu, 25/07/2020 20:19 WIB
  • RUU Cipta Kerja Hilangkan Semangat Otonomi Daerah, DPD Kompak Menolak

  • Oleh :
    • Mancik
RUU Cipta Kerja Hilangkan Semangat Otonomi Daerah, DPD Kompak Menolak
Rapat gabungan empat komite DPD dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Empat pimpinan Komite di DPD RI sepakat menyampaikan penolakan terhadap frasa atau semangat menarik kewenangan daerah ke pusat. Para Senator menilai RUU Cipta Kerja kembali kepada era sentralistik, terpusat di Jakarta.

Dalam pengantarnya, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti sempat menyinggung bahwa DPD memandang ada frasa dalam RUU Ciptaker yang bertentangan dengan konstitusi, di Pasal 18 ayat 1, 2 dan 5 UUD NRI 1945. Karena semangat sentralisasi perizinan dan kewenangan pemerintah pusat, bisa berpotensi merugikan daerah.

Baca juga : May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama

"Ini bisa juga menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah kita rintis sejak awal era reformasi," kata dalam pertemuan bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Jakarta, Sabtu, (25/07/2020)

LaNyalla menambahkan, para pimpinan alat kelengkapan DPD juga memandang hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana. Delegasi pengaturan ke peraturan pelaksana di bawah UU akan semakin gemuk. Ditambah lagi, kewenangan Presiden mencabut Perda di Pasal 166 RUU tersebut rawan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada.

Baca juga : Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI

Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan, pemerintah memang ingin mempercepat pembahasan RUU Ciptakerja ini mengingat RUU ini adalah reformasi paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir, khususnya di bidang investasi dan perdagangan.

"Apalagi dalam resesi global, RUU ini memberikan sinyal kepada dunia bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis, ini penting di tengah sumber daya fiskal kita yang terbatas,” paparnya.

Baca juga : Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu

Airlangga mengakui, pemerintah kurang dalam melakukan sosialisasi RUU tersebut. sehingga menimbulkan banyak respon dari berbagai kalangan. Namun pihaknya tetap mendengar dan berusaha mengakomodasi semua masukan dari parlemen, baik dari DPR RI maupun dari DPD RI.

"Saya terima semua kesimpulan pendapat bapak ibu pimpinan Komite I hingga IV siang ini. Tentu pemerintah memperhatikan dan mengakomodasi,” paparnya.

Untuk diketahui, Rapat gabungan alat kelengkapan DPD dengan Menko Airlangga, selain dipimpin langsung Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga dihadiri Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin, wakil ketua Komite I Fachrul Razi.

Hadir juga Ketua Komite II Yorris Raweyai, Wakil Ketua Komite II Hasan Basri, Ketua Komite III Bambang Sutrisno, Ketua Kimite IV Elviani, Wakil ketua PPUU Asyera Respati Wulanero , wakil ketua PPUU, Sumarni.

Rapat kerja gabungan alat kelengkapan DPD RI dengan Menko Perekonomian yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, diakhiri dengan penyerahan kesimpulan pendapat dari masing-masing Komite di DPD kepada Menko Airlangga. (*)

 

 

 

Artikel Terkait
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI
Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas