INDONEWS.ID

  • Minggu, 26/07/2020 22:01 WIB
  • Dekan Fakultas Hukum Parahyangan Kritik Penyegelan Makam Masyarakat AKUR di Cigugur

  • Oleh :
    • very
Dekan Fakultas Hukum Parahyangan Kritik Penyegelan Makam Masyarakat AKUR di Cigugur
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Larangan dan Penyegelan Pembangunan Makam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dan sekelompok oknum Ormas intoleran, menunjukkan hilangnya kepercayaan diri akan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya di bidang hak budaya.

Baca juga : PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo

Demikian disampaikan oleh pakar hak asasi manusia yang merupakan salah satu putera asli Cigugur Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., yang kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Kelompok masyarakat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur – Kuningan kembali mengalami perlakuan diskriminatif dan intoleransi. Tindakan restriktif pemerintah Kabupaten Kuningan serta penggerudukan ke lokasi pemakaman masyarakat Adat Karuhun Urang oleh kelompok oknum masyarakat dan atau Ormas intoleran, kata Liona yang merupakan Alumnus PPRA Angkatan 58 Lemhannas RI itu, adalah tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca juga : Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat

“Tindakan restriktif dan penggerudukan adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan sikap asli bangsa Indonesia yang selalu melekat dalam dirinya yakni memiliki tanggapan indera atau ungkapan rasa kasih sayang/cinta kasih sesama anak bangsa, memiliki pemikiran atau rasionalitas budi baik, selalu bertindak konkrit, jelas dan nyata demi mengupayakan hidup rukun dengan siapapun untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila,” ujar Presiden Bandung Lawyers Club Indonesia.

Nilai-nilai hak asasi manusia khususnya hak budaya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari substansi UUD 1945. Hal tersebut juga menjadi bagian penting bagi bangsa Indonesia sebagai suatu negara demokrasi konstitusi.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi

Tindakan restriktif dan penggerudukan terhadap makam masyarakat Adat Karuhun Urang jelas sangat bertentangan dengan prinsip tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan nasional, Pasal 32 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 

“Jadi jelas Pemerintah Kabupaten Kuningan dan sekelompok masyarakat dan atau oknum Ormas intoleran melakukan suatu kekeliruan besar, dan mengalami krisis kepercayaan diri terhadap budaya sendiri. Lagipula Kelompok Keperayaan Adat Karuhun Urang telah hidup atau eksis bahkan sebelum Indonesia lahir,” ujar salah satu Ketua Presidium ISKA bidang hukum dan hak asasi manusia.

Masyarakat Indonesia, katanya, adalah bagian dari masyarakat dunia, terlebih Indonesia telah meratifikasi beberapa Kovenan atau Perjanjian Internasional, salah satunya adalah kovenan internasional yang mengatur tentang hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam kovenan ini ditegaskan bahwa Negara-negara pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya; menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya; memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra atau seni yang telah diciptakannya.

Langkah-langkah yang harus diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan sepenuhnya dari hak ini, harus meliputi pula langkah-langkah yang diperlukan guna melestarikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Dengan demikian masyarakat Indonesia harus dapat menjunjung tinggi hak kebudayaan ini agar Negara Indonesia terhindar masuk pada katergori negara yang paling buruk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Karena itu, Pemerintah Daerah Kuningan seharusnya bersikap dan bertindak melalui kebijakan-kebijakan yang lebih mengarah kepada pertimbangan-pertimbangan kultural atau budaya, kearifan lokal, kearifan tradisional, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai moral dan norma-norma yang bernilai tinggi.

“Dan juga mencitrakan nasionalitas kebangsaan dan lokalitas khas daerah Kuningan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bukannya malah menggusurnya,” pungkas Liona yang juga Penasihat Lawyers Social Indonesia (Lysoi). (Very)

Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas