INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/07/2020 21:12 WIB
  • Jokowi Bisa Dijatuhkan Karena Perpu Corona, Aktivis `98: Bernegara adalah Berkonstitusi

  • Oleh :
    • very
Jokowi Bisa Dijatuhkan Karena Perpu Corona, Aktivis `98: Bernegara adalah Berkonstitusi
Bennie Akbar Fatah, aktivis senior Gerakan 1998. (Foto: Konfrontasi.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Siapa yang mengusulkan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No 2/2020, yang hanya akan menjerumuskan Presiden Jokowi ke jurang pelanggaran Konstitusi 1945?

“Kami mendengar kabar bahwa diduga nama Menkeu Sri Mulyani, Wimboh Ketua OJK, Raden Pardede (sekretaris KKSK) dan aktor intelektual lingkaran di seputar skandal Bank Century ada di balik rekayasa Perppu No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 yang melanggar Konstitusi itu. Dengan Perppu No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 itu, mereka tak mau dijerat hukum seperti kasus Bank Century, namun para direktur Bank yang jadi pelaksana bakal dipenjara semua kalau melakukannya. Semoga dugaan itu salah,’’ kata Bennie Akbar Fatah, aktivis senior Gerakan 1998 di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurutnya Perppu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No2/2020 sangat berbahaya dan salah fatal karena melanggar Konstitusi 1945. UU tersebut juga menabrak rule of law NKRI sebagai negara hukum.

Perppu tentang pandemi Corona itu, kata Bennie, dinilai bisa diselewengkan, dan menjadi skandal keuangan serta penumpukan hutang negara. Pasalnya, Perppu 1/2020 atau Undang-undang  1/2020 yang kontroversial itu dinilai melanggar konstitusi  karena menegasi dan mencabut fungsi DPR yang menetapkan anggaran negara.

UU tersebut juga meruntuhkan kedaulatan hukum dengan memberi kekebalan bagi pejabat-pejabat dalam bidang keuangan untuk tidak boleh digugat secara hukum.

“Bernegara adalah berkonstitusi. Jokowi harus tahu/paham soal ini. Kalau bernegara  saja ngawur dan melanggar konstitusi, maka itu melanggar aturan atau sendi-sendi bernegara,’’ ujar Bennie, yang juga mantan ketua tim 11 KPU 1999 dan mantan Ketua Fosko1966, yang dipenjara Orde Baru pada Peristiwa Malari 1974 pimpinan Ketum DM UI Hariman Siregar itu.

Karena itu, Bennie mengingatkan Presiden Jokowi akan hal-hal berikut ini.

Pertama, adanya pelemahan KPK dan kasus kekerasan air keras terhadap Novel Baswedan penyidik KPK. Semua itu sudah merusak kepercayaan rakyat pada KPK dan negara.

Kedua, UU tentang Minerba adalah menyimpang/salah dan sangat jelas hanya menguntungkan tujuh korporasi/tujuh grup taipan, dan itu melanggar nilai nilai Pancasila dan UUD45/Dasar Negara.

Ketiga, Perppu  No. 1 Tahun 2020/UU No2/2020 sangat berbahaya dan salah fatal karena melanggar Konstitusi 1945, serta menabrak rule of law NKRI sebagai negara hukum.

Menurut Bennie, Perppu 1/2020 atau Undang-Undang  2/2020 yang kontroversial itu telah melanggar Konstitusi karena menegasi serta mencabut fungsi DPR yaitu menetapkan anggaran negara, dan meruntuhkan kedaulatan hukum dengan memberi kekebalan bagi pejabat-pejabat dalam bidang keuangan untuk tidak boleh digugat secara hukum.

“Ini meniadakan pasal-pasal dalam UUD45, suatu pelanggaran berat Konstitusi1945,’’ kata Bennie seperti dikutip konfrontasi.com.

Keempat, RUU Omnibus Law Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha dan menindas serta merugikan kalangan pekerja/buruh.  Sedangkan RUU-HIP dan RUU BPIP juga melanggar Pancasila/UUD45.

Kelima, Putusan Mahkamah Agung yang menganulir atau membatalkan kemenangan Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019, makin membuat dunia internasional dan pasar global maupun rakyat tidak percaya pada pemerintah Jokowi.

“Ambyar. Semua ini harus jadi renungan seluruh tokoh bangsa/tokoh nasional untuk menyelamatkan NKRI dari kahancuran/krisis multidimensi,” ujarnya. **

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
J&T Cargo Beri Penghargaan Best Service Otlet
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas