INDONEWS.ID

  • Selasa, 04/08/2020 13:04 WIB
  • Polisi AS Bekuk Dua WNI Buronan Polri Kelas Kakap di Amerika

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Polisi AS Bekuk Dua WNI Buronan Polri Kelas Kakap di Amerika
Polisi Amerika Serikat

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi Amerika Serikat dilaporkan telah menangkap dua warga Indonesia yang selama ini menjadi buronan Polri.

Kedua buronan itu diketahui bernama Indra Budiman yang merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali.

Baca juga : Dubes Fadjroel Hadiri Pentahbisan Dua WNI Asal Flores Jadi Imam di Katedral Karaganda, Kazakhstan

Sementara itu, WNI yang menjadi buronan lainnya yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan Konsul Jenderal RI di Houston, Texas, sudah melaporkan penangkapan kedua WNI tersebut ke Jakarta.

Meski begitu, Faizasyah belum bisa menjelaskan rinci detail penangkapan kedua WNI tersebut di AS. Ia juga tak menjelaskan apakah penangkapan Indra dan Sai merupakan permintaan Indonesia atau tidak.

"Konsul Jenderal RI di Houston sudah laporkan ini ke pusat. KBRI Washington DC atau KJRI Houston akan keluarkan rilis. Detailnya tunggu rilis," kata Faizasyah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KJRI Houston tidak segera menanggapi pertanyaan CNNIndonesia.com mengenai kabar penangkapan Indra dan Sai.

Penangkapan Indra dan Sai di AS pertama kali dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal. Organisasi itu mengatakan dua buronan RI itu telah masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di AS.

Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE).

Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus Indra disebut mencapai Rp800 miliar.

Sebelum kabur ke AS, Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.*

Artikel Terkait
Dubes Fadjroel Hadiri Pentahbisan Dua WNI Asal Flores Jadi Imam di Katedral Karaganda, Kazakhstan
Artikel Terkini
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas