INDONEWS.ID

  • Kamis, 13/08/2020 16:15 WIB
  • M Nazarudin, Koruptor Wisma Atlet Akhirnya Bebas Murni

  • Oleh :
    • Ronald
M Nazarudin, Koruptor Wisma Atlet Akhirnya Bebas Murni
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, (13/8/2020). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet yang juga merupakan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Kamis (13/8/2020).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan, Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani masa bimbingannya pada Kamis hari ini.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, PSI: Sita Juga Aset Pribadi Koruptor

"Iya betul (Nazaruddin bebas murni)," ujarnya kepada wartawan.

Pada saat yag sama, disampaikan Rika, M Nazarudin, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung yang berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie.

Baca juga : Ada Bakal Calon DPD RI Eks Koruptor, PSI: Anak Muda Ingin Pemilu Berintegritas

Ia mengatakan, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

"Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," sambungnya.

Baca juga : Tetap Waspada! Pasien Covid-19 Penghuni Wisma Atlet Melonjak Drastis

Selama menjalani hukuman, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB. ‎

"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ujarnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Semantara itu, kepada awak media, Nazarudin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani. 

"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazarudin. (rnl)

Artikel Terkait
Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, PSI: Sita Juga Aset Pribadi Koruptor
Ada Bakal Calon DPD RI Eks Koruptor, PSI: Anak Muda Ingin Pemilu Berintegritas
Tetap Waspada! Pasien Covid-19 Penghuni Wisma Atlet Melonjak Drastis
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas