INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/08/2020 18:30 WIB
  • Dalami Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Antasari Azhar

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Dalami Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Antasari Azhar
mantan Ketua KPK Antasari Azhar (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pekan lalu, Kamis (13/8).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Antasari diperiksa sebagai saksi.

Baca juga : Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan Desak Kapolri Copot Kabareskrim Komjen Agus

"Ya, sebagai saksi. Sudah hadir," kata Argo lewat pesan singkatnya, Kamis (20/8).

Namun, Argo tidak menjelaskan secara detail terkait latar belakang pemeriksaan Antasari tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik ingin meminta keterangan Antasari seputar masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra.

Baca juga : Sebabkan Ratusan Balita Meninggal, Bareskrim Minta Kepala BPOM Kooperatif Saat Diperiksa

"AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum," ujar Argo.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Antasari yang pernah menjadi anggota Korps Adhyaksa diketahui pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Bank Bali tersebut.

Baca juga : Bantah Sogok Kabareskrim Rp6 Miliar, Ismail Bolong: Saya Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan

Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu, di mana penyidik telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Sementara itu, Dittipidkor Bareskrim menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, di mana Djoko Tjandra serta Prasetijo Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka.*

Artikel Terkait
Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan Desak Kapolri Copot Kabareskrim Komjen Agus
Sebabkan Ratusan Balita Meninggal, Bareskrim Minta Kepala BPOM Kooperatif Saat Diperiksa
Bantah Sogok Kabareskrim Rp6 Miliar, Ismail Bolong: Saya Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan
Artikel Terkini
Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Pj Bupati Maybrat Pantau Ujian Sekolah Dasar di SD YPK Emaus Susumuk dan SD Inpres 13 Kumurkek
PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024
PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas