Lakukan Intimidasi dan Perusakan Rumah, Warga Besipae Gugat Pemprov NTT
Lakukan Intimidasi dan Perusakan Rumah, Warga Besipae Gugat Pemprov NTT
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Warga Pubabu Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, melaporkan peristiwa perusakan puluhan unit rumah dalam kasus konflik tanah di Besipae kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Kami sudah mendampingi warga untuk melaporkan kasus perusakan 29 unit rumah di Besipae ke Polda NTT pada Rabu (19/8) kemarin," kata kuasa hukum warga Besipae Akhmad Bumi ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis.
Ia mengatakan, laporan yang telah tercatat dengan LP/B/322/VIII /RES.1.10/2020/SPKT tertanggal 19 Agustus 2020 itu meminta pertanggung jawaban secara hukum Kepala Satpol PP Provinsi NTT.
Akhmad Bumi menjelaskan, kasus perusakan rumah warga yang dilakukan pihak Satpol PP Provinsi NTT ini dilakukan dalam tiga tahap yakni pada Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.
"Rumah-rumah warga yang dirusak itu dibangun warga sendiri, dengan uang mereka sendiri, namun tiba-tiba petugas Satpol PP datang dan merusaknya karena mengklaim tanah tersebut bersertifikat hak pakai Pemda NTT," katanya.
Selain perusakan rumah, lanjut dia, peralatan dapur, makanan, dan barang-barang milik warga juga dibawa dan hingga saat ini keberadaan barang-barang tersebut tidak diketahui warga.
Ia menjelaskan, perusakan rumah ini membuat para korban terpaksa tinggal di bawah pohon dan membangun rumah darurat untuk ditempati bersama-sama namun rumah darurat juga kembali dibongkar pada 18 Agustus sehingga semua warga terpaksa ditampung sementara di salah satu rumah warga di sekitar.
Akhmad menambahkan warga Besipae sendiri menolak perlakuan tersebut karena menurut mereka tanah tersebut adalah hak milik mereka sehingga harus dikembalikan kepada mereka melalui pemimpin adat setempat.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Kepala Satpol PP Provinsi NTT diproses secara hukum terkait dengan perusakan rumah warga secara sepihak.
Tanggapan Pemprov NTT
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Zeth Sony Libing mengatakan Pemerintah Provinsi NTT menghargai upaya hukum yang dilakukan warga Pubabu Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor terhadap kasus perusakan rumah warga di daerah itu.
"Pemerintah Provinsi NTT menghargai upaya hukum yang dilakukan warga Besipae yang melaporkan kasus perusakan rumah ke Polda NTT, dan kami siap untuk menghadapi itu," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Zeth mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menghargai upaya hukum yang dilakukan warga bersama kuasa hukum mereka, dan pemerintah harus memberikan teladan dengan siap menghadapi proses hukum tersebut.
Menurut dia, tindakan penataan aset di Besipae adalah tindakan Pemprov NTT bukan tindakan oknum aparatur pemerintah tertentu. Upaya penertiban aset di Besipae sudah sesuai dengan protap karena pemerintah memiliki standar operasional prosedur dalam melakukan penertiban.
"Petugas yang turun itu menjalankan tugas dari pemerintah provinsi. Kemudian kami ada SOP setiap tindakan di sana," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi untuk menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan relokasi bagi yang ada di kawasan hutan atau yang membangun rumah yang menutupi jalan masuk. Dialog sudah berlangsung sejak Februari 2020.
"Namun, jika warga keberatan dan melakukan upaya hukum maka pemerintah provinsi menghargai upaya tersebut dan siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan," katanya.*