Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau isu dana yang dikucurkan pemerintah untuk para influencer di media sosial.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu mengenai kebenaran atas anggaran pemerintah untuk influencer tersebut. Meski begitu, ia mengingatkan cara kerja KPK dalam mengontrol itu tidak perlu disampaikan secara terbuka.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa pemerintah menganggarkan influencer Rp90,45 miliar untuk memengaruhi opini publik terkait kebijakan yang dibuat lewat akun di media sosial.
Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan hal tersebut merupakan temuan lembaganya dalam data yang dikumpulkan pada 14 hingga 18 Agustus 2020. Salah satu metode yang dipakai adalah menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Salah satu kementerian yang memakai jasa influencer adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp90,45 miliar untuk 40 paket pengadaan," kata dia, dalam konferensi pers bertema "Rezim Humas: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" yang digelar secara daring, Kamis (20/8).
Temuan tersebut mendapat bantahan dari Menkominfo Johnny G Plate. Ia mengaku tak mengetahui apa yang dimaksud ICW.
Johnny menuturkan kementeriannya pada 2018 lalu memang memiliki program coaching clinic untuk Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). (rnl)